3 Operator Seluler Lulus Tahapan Evaluasi Lelang Pita Frekuensi 2,3 GHz

19 April 2021 - by

 

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengumumkan melalui situs resmi bahwa lima operator seluler, yakni PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, PT Smart Telecom, PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT XL Axiata Tbk telah mengambil Dokumen Seleksi pada Rabu (14/4/2021) dalam pelaksanaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, dari kelima Calon Peserta Seleksi yang telah mengambil Dokumen Seleksi itu, terdapat 3 (tiga) Calon Peserta Seleksi yang menyerahkan dokumen, yakni PT Telekomunikasi Selular, PT XL Axiata Tbk, dan PT Smart Telecom.

"Pada hari yang sama pula, Tim Seleksi telah melaksanakan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 yang dihadiri oleh perwakilan dari Peserta Seleksi sebagai saksi. Selanjutnya, Tim Seleksi telah melakukan Verifikasi Dokumen Administrasi pada tanggal 15 April 2021," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam pernyataannya.

BACA JUGA: Pendiri Adobe Charles Geschke Meninggal Dunia Usia 81 Tahun

Menurut Ferdinandus, sesuai ketentuan angka 4.8.3 dalam dokumen seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz, maka peserta seleksi yang lulus tahapan evaluasi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu "tahapan lelang harga" dalam seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz.

"Tahapan lelang harga dimaksud akan dimulai pada hari Senin tanggal 19 April 2021," katanya.

Batalkan Hasil Lelang

Sebelumnya, Kemenkominfo sudah pernah menggelar lelang frekuensi 2,3 GHz pada Desember 2020.

Adapun tiga pemenang lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz yaitu PT Smartfren Telecom Tbk., PT Telekomunikasi Selular dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Ketiga operator berhak mendapat tambahan frekuensi 10 MHz di pita 2,3 GHz dan ketiganya diminta untuk memilih 3 blok yang tersedia. Namun, Kemenkominfo akhirnya membatalkan lelang pita frekuensi radio 2,3 GHz pada Januari 2021.

VIDEO Uzone Talks - Pro Kontra Modifikasi Kendaraan