3 Tips Lindungi Mobil dari Risiko Kerusuhan

06 October 2022 - by

Uzone.id - Masih hangat peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya tak cuma menimbulkan ratusan korban meninggal dunia, namun beberapa kendaraan ikut terbakar.

Nah, bagi pemilik kendaraan tentunya merasa was-was kalau sampai menghadapi peristiwa serupa. Tak cuma itu, ketika pengendara melewati kawasan aksi demonstrasi juga ada rasa khawator chaos terjadi. 

Advertising
Advertising

Untuk meminimalisir risiko maka perusahaan asuransi pun memberikan kenyamanan bagi pemilik kendaraan terkait adalah masalah sosial ini.

Eko Waluyo, President Director PT Anugrah Atma Adiguna, perusahaan yang menaungi DuitPintar, memberikan tips berguna kepada Uzone.id agar kendaraan kita tetap aman dari amukan massa saat terjadi huru-hara. 

BACA JUGA: Kenapa Yamaha RX-King Bisa Jadi Raja Jalanan?

1. Lindungi kendaraan dengan asuransi mobil

Seperti diketahui, asuransi mobil bisa melindungi kendaraan dari peristiwa kecelakaan, terserempet, atau pencurian.

Dengan asuransi kendaraan yang dimiliki, beban finansial yang harus kamu tanggung akibat kecelakaan akan ditransfer ke perusahaan asuransi.

Umumnya, asuransi terbagi ke dalam dua jenis, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk atau Comprehensive. Kita bisa memilih jenis asuransi mana yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko yang mungkin terjadi.

"Namun, sangat disarankan untuk menggunakan jenis asuransi Comprehensive, yaitu asuransi yang menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis."

"Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan," kata Eko.

2. Pilih perluasan jaminan perlindungan

Dalam asuransi standar, sebenarnya perusahaan asuransi tidak bisa meng-cover kerusakan kendaraan akibat kerusuhan. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian, Pasal 3 Ayat 3.

Pasal tersebut menyebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

"Namun, pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim asuransi, asalkan memperluas cakupan perlindungannya atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - strike, riot, and civil commotion), tentunya dengan ada biaya tambahan," ungkap Eko.

Bila kamu ingin kendaraan tetap aman dari risiko-risiko tersebut, tentu kamu harus menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain.

Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah:

  1. Kerusuhan, huru-hara
  2. Angin topan, badai, banjir & tanah longsor
  3. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi
  4. Tanggung Jawab Hukum Pihak ke-3

Eko menambahkan, dengan perluasan asuransi, terutama perluasan untuk kerusuhan dan huru-hara, maka kamu tidak perlu merasa khawatir akan kerusakan mobil karena sudah terlindungi asuransi.

BACA JUGA: Berapa Lama Umur Baterai Motor Listrik Sampai Akhirnya Rusak?

3. Dana darurat aman

Selain memilih perluasan jaminan perlindungan asuransi mobil, langkah lainnya yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan dana darurat.

Dengan dana darurat, kamu bisa menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Misalnya, pergantian suku cadang penting seperti ban, aki, dan sebagainya.

"Dana darurat juga sangat berguna jika kamu melakukan klaim asuransi mobil. Biasanya, asuransi mobil kamu tidak akan menanggung 100 persen biaya perbaikan yang terjadi karena risiko." 

"Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian," ungkap Eko.

Diberlakukannya deductible atau OR bertujuan untuk pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai kendaraan.