Akun WhatsApp Dibobol Hacker Bisa Pulih Hitungan Jam, Mungkin Gak Sih?

24 April 2020 - by

(Ilustrasi foto: Allie Smith / Unsplash)

Uzone.id -- Kasus serangan hacker entah melalui malware, metode phising, hingga peretasan akun secara langsung rasanya menjadi hal lumrah jika kita hidup di dunia serba digital seperti sekarang. Lantas, kalau mengalami peretasan pada akun pribadi kita seperti WhatsApp, apakah butuh lama agar dapat kembali pulih seperti biasa?

Advertising
Advertising

Persoalan pembobolan akun WhatsApp sejak Kamis kemarin (23/4) menggema di Twitter lantaran seorang aktivis bernama Ravio Patra ditangkap secara misterius oleh intel polisi. Kejadian ini berkaitan dengan peretasan akun WhatsApp miliknya pada Selasa (21/4) yang dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks.

Dari kronologi yang dijelaskan Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet, pada Selasa kemarin, Ravio mengaku kalau dia tidak mengakses akun WhatsApp miliknya dan menerima SMS yang mengirimkan OTP (One Time Password) yang biasa dipakai untuk konfirmasi perubahan pada pengaturan WhatsApp. Kala itu, jam menunjukan sekitar pukul 13.10 WIB.

Kemudian, di antara pukul 13.19 hingga 14.05 WIB, Ravio mendapatkan panggilan dari nomor asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Setelah diidentifikasi, nomor itu milik AKBP HS dan Kol ATD.

Baca juga: Sudah Pakai PIN dan Sidik Jari, Kok WhatsApp Ravio Patra Bisa Dibobol?

Setelah terjadi penyebaran hoaks dari nomornya yang dikendalikan oleh si hacker, SAFEnet mengatakan sekitar jam 19.00 WIB akun WhatsAppnya sudah pulih.

Artinya, WhatsApp Ravio yang diretas tersebut dapat pulih hanya dalam waktu beberapa jam saja dalam satu hari. Hal ini kemudian menjadi salah satu sorotan dari pakar dan ahli dunia siber.

“Kalau akun pulih setelah 2 jam atau lebih, menurut saya Facebook saja tidak secepat itu mengembalikan akun yang dilaporkan yang diretas, apalagi akun milik user biasa -- bukan akun presiden, menteri, atau pejabat-pejabat penting lain,” ungkap Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha kepada Uzone.id, Jumat (24/4).

Dia melanjutkan, “pihak penyedia layanan itu butuh pembuktian, mempelajari kronologis, melihat pola pengguna, dan lain-lain. Dan sampai sekarang pihak Facebook belum memberikan pernyataan resmi tentang masalah ini, mungkin mereka menunggu bukti-bukti yang lebih jelas lagi.”

Ada pula pernyataan SAFEnet yang juga tersebar di jagat Twitter yang menyatakan bahwa Ravio berhasil menghubungi Head of Security WhatsApp untuk menangani kasus peretasan ini dan membuat akunnya kembali pulih dalam hitungan jam.

Baca juga: Soal WhatsApp Ravio Patra, Ada Kemungkinan Duplikasi SIM Card Hingga Malware

Meski Damar tidak menggubris soal ini ketika ditanyakan tim Uzone.id untuk klarifikasi, namun menurut pakar, agak mustahil jika pengguna biasa dapat mendapatkan tanggapan secepat itu dari pihak WhatsApp.

“Pengguna WhatsApp itu menyentuh angka 1 miliar user lho, dalam 1 detik sangat mungkin 1 akun diambil alih. Normalnya, jika kita pengguna biasa yang bukan tokoh penting seperti presiden dan pihak pemerintah, harusnya melalui proses panjang dulu untuk melaporkan kejadian seperti ini,” tukas pengamat keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya kepada Uzone.id.

Dia menyambung, “mendapat jawaban saja biasanya agak lama, belum lagi antisipasi mereka, bertanya teknis dulu, dan lain-lain. Jadi kalau ada peretasan itu, di server WhatsApp, akun A sudah dipindah ke nomor beda. Untuk membalikkan ke nomor asal, tentu butuh proses bagi pengguna biasa seperti kita ini.”

Ravio selama ini dikenal sebagai peneliti independen yang terlibat dalam Open Government Partnership (OGP) dan aktif menyuarakan kritiknya terhadap pemerintah Indonesia.

Diketahui, Ravio belakangan ini sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua. Ia juga sempat menuliskan kritik tentang penanganan COVID-19 di media online.

Kabar terbarunya, setelah ditangkap dan tidak diketahui lokasinya, Ravio dilaporkan telah dilepaskan dari Polda dan statusnya masih sebagai saksi.