Apple Digugat Rp 131 Triliun karena Mencuri Konsep iPhone

pada 8 tahun lalu - by
| June 30, 2016 1:21 am

Seorang pria mengaku telah mematenkan desain yang mirip iPhone pada 1992.

Pendiri Apple, Steve Jobs, pernah mengatakan bahwa Apple “selalu tak punya rasa malu dalam urusan mencuri ide-ide hebat”. Tapi, apakah perusahaan IT raksasa tersebut mencuri konsep dari seorang pria asal Florida ini dalam menciptakan “alat pembaca elektronik” alias Electronic Reading Device (ERD)?

Pria bernama Thomas S. Ross menuntut Apple untuk membayar ganti rugi US$10 miliar (Rp 131,4 triliun) karena dituding telah mencuri idenya terkait ERD yang dipatenkan pada 1992.

Ross juga menuntut royalty sebesar 1,5 persen dari hasil penjualan alat-alat produk Apple di seluruh dunia yang dituding memakai konsepnya.

Desain yang masuk dalam aplikasi paten yang diajukan Ross pada 1992 mirip dengan sketsa iPhone yang diproduksi Apple saat ini.

Dalam tuntutan tersebut disebutkan bahwa sketsa teknis tersebut mencakup gabungan dari desain dan fungsi yang tak pernah ada sebelum tahun 1992.

Tuntutan itu juga menyebutkan bahwa bentuk dari alat-alat produk Apple (iPhone, iPod, iPad) diambil dari tampilan estetis desain tersebut.

Tuntutan ini boleh dibilang ambisius mengingat paten Ross dicabut pada 1995 oleh Kantor US Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat karena tak membayar biaya aplikasi yang disyaratkan.

MIRROR | A. RIJAL

Berita Terkait: