Benefit Beli Mobil Listrik, Bebas Pajak dan Dapat Subsidi

05 December 2022 - by

Uzone.id - Kalau kalian masih ingat saat era pandemi lagi panas-panasnya sampai menggoyahkan industri otomotif? Pemerintah pun mengambil langkah pembebasan pajak barang mewah PPnBM. Dan hasilnya positif.

Kini setelah pembebasan PPnBM dihapuskan, mobil listrik masih tetap mendapat keistimewaan tersebut. Selain itu, mulai tahun depan, pemerintah berencana untuk juga memberikan subsidi. Menang banyak nih!

Advertising
Advertising

Pemerintah sudah memberlakukan pembebasan PPnBM untuk mobil listrik sejak Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Komparasi Toyota Kijang Innova Zenix vs Wuling Almaz Hybrid, Harga Mirip!

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Tertulis dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM) sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap kalau motor listrik akan diberikan subsidi sekitar Rp 6,5 juta.

Luhut pun berujar, ternyata gak hanya motor listrik, tapi kendaraan listrik, termasuk mobil listrik juga akan diberikan subsidi.

Sampai saat ini, pemerintah mengaku sedang ‘menggodok’ regulasi terkait dengan subsidi kendaraan listrik tersebut, termasuk tentunya untuk mobil listrik.

"Segera, ini sekarang mobil listrik kita luncurkan dengan subsidi. Kita lagi finalisasi berapa juta kita mau kasih subsidi sepeda motor listrik. Mobil, berapa juta kita mau kasih," kata Luhut dalam sebuah acara seperti ditayangkan di channel Youtube PermataBank yang dikutip Uzone.id

Baca juga: Dua Oli Baru Toyota untuk Kijang Innova Zenix Sampai Avanza Cs 

Dengan diberikannya subsidi tersebut, maka penjualan mobil listrik diharapkan semakin moncer dari tahun ini. Apalagi insentif tersebut gak hanya berupa fiskal, tapi juga non fiskal seperti bebas ganjil genap dan tarif parkir lebih murah.

Opsi pemberian insentif tersebut pun bisa banyak cara dan jenisnya. Selain dari perpajakan, pemberian diskon yang berefek langsung pada harga jual juga cukup menggiurkan untuk merangsang pembelian mobil listrik.

Namun satu hal penting yang juga harus dipikirkan pemerintah adalah, sesegera mungkin memperbanyak stasiun pengisial listrik, agar tidak ada lagi keraguan dari masyarakat ketika ingin membeli mobil listrik.