Bye Plat Nopol ‘Sakti’ RF! Semoga Gak Ada Lagi yang Arogan di Jalanan

27 January 2023 - by

Uzone.id - Kalau keseharian kalian berjibaku di jalanan Ibukota yang semrawut, pasti gak asing dengan kelakuan mobil-mobil dengan plat nopol ‘sakti’ yang biasanya punya akhiran huruf RF.

Nah, kabar baiknya,  penerbitan plat nopol kendaraan RF baik pembuatan baru maupun perpanjangan akan di stop atau dihentikan pada 10 Oktober 2023.

Advertising
Advertising

BACA JUGA: Sah! Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak di Indonesia

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus dikutip Uzone.id dari website resmi Korlantas.polri.go.id.

Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.

BACA JUGA: Jokowi 'Presiden Otomotif' Indonesia dan Ironi Kampanye Mobil Listriknya

Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.

Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Ada beberapa macam variasi dari plat nomor RF ini, ditandai dengan huruf terakhir yang mengikutinya. Jadi, ada tiga huruf pada TNKB khusus tersebut. Kode huruf terakhir pada plat ini mewakili instantsi yang berbeda, tergantung dengan afiliasi si pemilik kendaraan.

Berikut macam variasi plat nomor RF serta penjelasannya:

  • RFS, adalah singkatan dari “Reformasi “Sekretariat Negara”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara. Lebih jelasnya, plat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).
  • RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Untuk kode RFH sendiri memiliki kepanjangan “Reformasi Hukum”, biasanya untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.
  • RFP, merupakan singkatan dari “Reformasi Polisi”. Kode plat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • RFD, memiliki kepanjangan “Reformasi Darat”. Kendaraan yang memiliki kode TNKB ini dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD)
  • RFL, yang berarti “Reformasi Laut”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL)
  • RFU, yaitu singkatan dari “Reformasi Udara”. Seperti kode RF sebelumnya, kode TNKB ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)

VIDEO Test Drive Toyota Voxy: