Chat WA Pinjol Cair Puluhan Juta Marak Lagi, Ini Tips Menghindarinya

16 April 2022 - by

Uzone.id - Seorang pengguna TikTok membagikan video pengalamannya mendapat kirim pesan WhatsApp yang isinya pengajuan pinjaman bernilai puluhan juta telah disetujui.

Dia pun merasa kaget mendapat pesan WA tersebut karena dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman online atau pinjol.

Isi WA yang dibagikan oleh akun TikTok @budakmedsos itu berbunyi "Pengajuan pinjaman Rp20.000.000 Anda telah disetujui, silakan buka tautan untuk menarik http://www.prospepa.com".

Advertising
Advertising

Mendapat pesan tersebut, dia menggambarkan perasaannya langsung panik dan jantung dag dig dug. Dia pun balas pesan tersebut.

BACA JUGA: NFT Cuitan Twitter Pertama Dibeli Rp46,7 M, Kini Ditawar Rp4 Juta

Dia juga inisiatif langsung masuk ke internet mencari trik pinjol ilegal dengan mengirimkan WA atau SMS. 

"Kalau ada wa kayak gini abaikan jangan buka linknya dan langsung blokir nomornya," saran dia.

Video tersebut sudah dilihat 2,3 juta kali, mendapat like lebih 100 ribu kali.

Sementara itu, sebagian pengguna TikTok membagikan pengalaman pernah mendapat pesan serupa. 

"Bener banget kak sama banget tapi yang ngirim WA ke aku nomor India. Jadi bukan +62 gitu depannya tapi +91 untung aku juga gak klik linknya. Sempet di WA 2x," tulis salah satu pengguna TikTok.

"Papahku tahun 2021 kemarin raib 158 juta padahal saya bukan orang kaya atau berada. Masa pandemic dapet ujian berat banget," tulis lainnya.

"Bener banget. Saya kejadian, gak sengaja kebuka link, data data langsung di copy. Akhirnya harus ganti nomer," sambung yang lainnya.

BACA JUGA: Masih Bingung? Ini Kaitan Antara Metaverse, NFT dan Kripto

Tips OJK Menghindari Pinjol Ilegal

Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa tips dapat dilakukan masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain:

1. Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol illegal,

2. Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan,

3. Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung di hapus dan blokir nomor tersebut, cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dan pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

4. Berbagai cara dapat masyarakat lakukan dalam melakukan pengecekan legalitas perusahaan pinjaman online antara lain dengan cara Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, cek situs www.ojk.go.id dan e-mail di konsumen@ojk.go.id.

5. Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.

6. Masyarakat juga bisa melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

7. Selain itu masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.