Hitung Mundur ASO, Ini Syarat dan Cara Dapatkan STB Gratis

pada 1 tahun lalu - by

Uzone.id– Peralihan TV analog ke digital atau biasa dikenal Analog Switch Off (ASO) di Indonesia bakal dimatikan serentak hari ini, Rabu, 2 November 2022. Salah satu kebijakan yang diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini adalah pembagian perangkat set top box (STB) gratis.

Siaran TV analog akan disuntik mati secara bertahap ke 514 kabupaten dan kota di Indonesia. Disebut bertahap karena dalam proses peralihan ini, masyarakat perlu mengganti alat konversi sinyal nya ke digital menggunakan STB.

Agar pelaksanaan ASO bisa selesai sesuai target, pemerintah turut mengambil peran dengan membantu mendistribusikan STB secara gratis ke daerah-daerah terdampak.

Baca juga: Siaran TV Analog Disuntik Mati, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Untuk diketahui, pembagian yang hanya dikhususkan untuk masyarakat miskin tersebut sekarang sudah mencapai 98,44 persen di wilayah Jabodetabek dari rasio 359.617 unit kewajiban Kominfo. Sementara wilayah lain akan menyusul di 2 November mendatang.

Syarat mendapatkan STB gratis

Dari total 6,7 juta keluarga miskin yang bakal mendapatkan subsidi STB gratis, masih akan disaring lagi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun bagi masyarakat yang berminat dan ingin mendapatkan Set Top Box secara gratis, harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Tercatat sebagai keluarga miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  2. Memiliki perangkat TV analog
  3. Memiliki kartu identitas e-KTP
  4. Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog sesuai jadwal.

Baca juga: Jelang Kematian TV Analog, Set Top Box Bakal Langka Seperti Minyak?

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdata di DTKS Kemensos. Kalau belum bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos di playstore atau melaluilink ini.

Mekanisme distribusi STB gratis

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi KTP serta KK calon penerima bantuan yang terdaftar di DTKS.
  2. Jika penerima bantuan tidak dapat menunjukkan KTP dan KK (hilang atau masih dalam proses pembuatan), bisa memperlihatkan surat pengantar dan/atau surat keterangan dari RT/RW.
  3. Apabila penerima bantuan sedang sakit, tidak berada di rumah, atau meninggal dunia, maka bantuan dapat diberikan ke anggota keluarga lain (dengan catatan masih dalam satu KK).
  4. Petugas memberikan tanda terima yang sah & dapat dipertanggungjawabkan berupa berita acara tanda terima atau berupa dokumen elektronik.