India Larang Hubungan Seks dengan Istri Di Bawah Umur

11 October 2017 - by

Pengadilan Tinggi India memutuskan hubungan badan dengan istri yang berusia di antara 15 sampai 18 sebagai tindakan perkosaan.

Masalah tersebut menjadi perdebatan sengit di India. Pemerintah India beralasan, jika berhubungan seks dengan istri di bawah umur dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maka akan mengganggu kehidupan pernikahan.

Bahkan, lebih parahnya lagi Pemerintah India mengkhawatirkan meningkatnya pelecehan seksual bila peraturan tersebut dikabulkan.

Walau terjadi perdebatan besar, Pengadilan Tinggi India bersikeras pada sikapnya. Keputusan tersebut tetap disahkan jadi aturan resmi.

"Hubungan seksual oleh seorang pria yang sudah menikah dengan istrinya berusia di bawah 18 tahun perkosaan," sebut pernyataan resmi Pengadilan Tinggi India, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (11/10).

Peraturan tersebut muncul usai Pengadilan Tinggi India menerima petisi dari LSM Independent Tough mengenai maraknya pelecehan seks terhadap istri yang menikah di bawah umur.

Keputusan itu disambut baik aktivis hak perempuan di India. Mereka meyakini kebijakan ini adalah langkah maju dalam mewujudkan kesetaraan gender.

"Saya sangat senang dengan keputusan pengadilan tinggi," ucap Pengacara dari Independent Thought, Vikram Srivastava, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (11/10).

"Penghakiman akan memberikan dorongan untuk mensukseskan kampanye selamatkan anak perempuan dan dengarkan anak perempuan," tambah dia.

Hingga kini, Pemerintah India menolak berkomentar terkait putusan ini.

Pada sensus 2011 lalu, pernikahan yang melibatkan perempuan di bawah umur di India menurun dari satu dekade sebelumnya. 

Meski demikian, masih ada 5 juta perempuan India yang menikah di bawah usia 18 tahuh. Jumlah tersebut dinilai banyak pihak masih terlalu banyak.

India sendiri berada dalam 10 besar negara-negara dunia dengan tingkat pernikahan anak tertinggi bersama dengan Burkina Faso, Chad, Guinea, Niger dan Sudan Selatan.