Kominfo Ubah Jadwal Migrasi Siaran TV Digital, Ini Detailnya

26 August 2022 - by

Uzone.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan perubahan jadwal analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke digital. Seperti apa detailnya?

Selama ini Kominfo mengatakan bahwa ‘suntik mati’ siaran analog ini dilakukan melalui tiga tahap, yakni 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022. Namun kebijakan ini diubah.

Advertising
Advertising

“Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, kami menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ini dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat,” tulis pihak Kominfo dalam pernyataan resminya.

Baca juga: TV Analog Mati, Berapa Harga Set Top Box di E-commerce?

Mereka melanjutkan, “pelaksanaan yang semula diadakan secara bertahap dalam tiga bagian itu diubah menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah, dengan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022. Pendekatan ini disebut dengan pendekatan multiple ASO.”

Dari penjelasan Kominfo, ada 3 komponen yang ditinjau dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah agar ASO bisa diberlakukan. Berikut rinciannya:

  1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya
  2. Wilayah yang tercakup dengan siaran TV analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital
  3. Bantuan Set Top Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

Baca juga: Masih Bingung Bedanya TV Analog dan TV Digital? Tanya Chatbot Kominfo Aja

“Pengumuman tanggal dan wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara berkala. Kesiapan wilayah ASO saat ini sedang dipusatkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek),” lanjut Kominfo.

Selebihnya, Kominfo meminta kepada para penyelenggara multipleksing agar dapat menjaga komitmennya untuk terus melakukan distribusi STB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Diharapkan seluruh lembaga penyiaran segera meningkatkan sosialisasi soal siaran TV digital. Para produsen atau pedagang perangkat STB dan televisi digital juga mohon pastikan kemudahan akses pembelian bagi masyarakat yang memerlukan,” tutup Kominfo.