Korea Selatan Siap Hapus Komisi 30 Persen untuk Apple dan Google

04 September 2021 - by

Ilustrasi (Foto: James Yarema / Unsplash)

Uzone.id - Kebijakan Apple dan Google biasanya mengharuskan pegembang untuk membayar mereka komisi setinggi 30 persen dari setiap transaksi.

Namun, pemerintah Korea Selatan akan menghapus kebijakan tersebut setelah Parlemen Negeri Ginseng ini menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadikannya negara pertama yang memberlakukan pembatasan pada raksasa teknologi itu.

Advertising
Advertising

RUU itu akan menjadi Undang-Undang (UU) setelah ditandatangani oleh Presiden Moon Jae-in, yang partainya telah menjadi pendukung vokal RUU tersebut.

BACA JUGA: Lawan Fan Culture, China Hapus Vicki Zhao hingga Kris Wu di Internet

RUU tersebut telah disetujui pada Selasa (31/9/2021), yang berarti bahwa pengembang akan bisa menghindari pembayaran komisi kepada operator toko aplikasi besar - seperti Google dan Apple - dengan mengarahkan pengguna untuk membayar lewat platform alternatif.

Juru bicara Apple mengatakan RUU itu akan "menempatkan pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain pada risiko penipuan, merusak perlindungan mereka, mempersulit pengelolaan pembelian mereka dan fitur seperti Ask to Buy dan Parental Controls akan menjadi kurang efektif."

Mereka juga bilang bahwa kepercayaan pengguna dalam pembelian App Store kemungkinan akan menurun sebagai akibat dari UU tersebut.

Kemudian, juru bicara Google mengatakan bahwa biaya layanannya "membantu menjaga Android tetap gratis, memberi pengembang alat dan platform global untuk mengakses miliaran konsumen di seluruh dunia."

BACA JUGA: Cara Pakai Watermark untuk Cegah Penyalahgunaan Scan KTP

"kami akan merenungkan bagaimana mematuhi UU ini sambil mempertahankan model yang mendukung sistem operasi dan toko aplikasi berkualitas tinggi, dan kami akan membagikan lebih banyak lagi dalam beberapa minggu mendatang," kata juru bicara Google.

UU tersebut juga punya nama UU Anti-Google, yang diajukan ke parlemen Agustus 2021, menurut Yonhap News.

Reuters melaporkan, UU ini dibuat oleh pemerintah Korea Selatan untuk mencegah operator toko aplikasi punya posisi dominan dan memaksa sistem pembayaran pada pengembang aplikasi dan menunda ulasan atau pemblokiran aplikasi secara "tidak tepat".

UU juga memberi pemerintah Korea Selatan kekuatan untuk menengahi perselisihan mengenai pembayaran, pembatalan, dan pengembalian uang di pasar aplikasi. (CNBC)