MUI Soal PUBG: Diharamkan Kalau Mudarat Lebih Besar

27 March 2019 - by

Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji fatwa soal gim Player Unknown's Battlegrounds (PUBG). Kuncinya, pertimbangan soal manfaat dan mudarat atau kerugiannya.

Gim itu diketahui menuai polemik seusai kejadian penembakan di Kota Christchurch, Selandia Baru. Dalam manifestonya, salah satu penembak, Brenton Tarrant, mengaku terinspirasi dari video game, tanpa menyebut merek gim tertentu.

Advertising
Advertising

Lihat juga:
MUI Targetkan Fatwa Haram PUBG Rampung Bulan Depan

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafiduddin mengaku tidak menutup kemungkinan gim itu diharamkan.

"Lihat hasil kajiannya. Kan begini, dalam Islam itu tidak ada yang mudarat 100 persen. Selalu ada saja manfaatnya. Kita timbang, kalau misalnya mudaratnya lebih besar, kita akan haramkan," kata Didin di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Didin memastikan MUI akan mengkaji fatw tersebut dengan mempertimbangkan banyak hal. Ia belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengeluarkan fatwa soal gim tersebut.

Lihat juga:
Netizen Bikin Petisi Tolak Fatwa Haram Gim PUBG

"Dilihat dari berbagai segi. Kita memang tidak pernah mengeluarkan fatwa itu asal-asalan, sekadar emosional misalnya. Tetapi dikaji dari berbagai faktor termasuk dari pendidikan, psikologi, dan lain sebagainya," tegasnya.

Ia pun menghimbau sambil menunggu keluarnya fatwa, perlu ada batasan-batasan tertentu terkait gim tersebut. Hal itu, kata Didin, agar generasi muda terutama anak-anak terhindar dari pengaruh negatif teknologi.

"Ya jadi jangan sampai mempengaruhi hal-hal negatif, terhadap anak-anak terutama. Anak-anak itu kan harus kita selamatkan supaya mereka menjadi generasi yang relatif lebih bersih dari pengaruh-pengaruh negatif teknologi," tutur dia.

Berita Terkait