Pemerintah Bisa Pakai Dulu Dana USO yang Idel untuk Hadapi Covid-19

05 April 2020 - by

Ilustrasi (foto: AFP)

Uzone.id - Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah dalam masa tanggap darurat bencana COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menghentikan beberapa proses pengadaan dan mengalokasikan ulang anggaran keuangan yang ada untuk masa tanggap darurat bencana pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Pemerintah melalui Kementerian keuangan sudah mulai untuk melakukan Penghentian Proses Pengadaan Barang Jasa Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2020. Melalui surat no S- 24/MK.07/2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D meminta kepada seluruh kepala daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota untuk menghentikan seluruh Proses Pengadaan Barang Jasa Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2020 baik itu yang sudah berlangsung maupun yang akan berlangsung.

Advertising
Advertising

Yustinus Prastowo Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kondisi fiskal Indonesia pasca pendemik COVID-19 saat ini terbilang sangat berat. Terlebih lagi pendemik COVID-19 ini terjadi di awal tahun 2020 di saat penerimaan negara belum optimal. Ini diperparah lagi dengan ekonomi dunia yang berhenti pasca COVID-19.

“Pemerintah tidak bisa mengandalkan penerimaan negara. Mau - tidak mau pemerintah harus memperlebar defisit anggarannya. Memperlebar defisit dengan menambah hutang pemeritah lagi. Agar bisa memperlebar devisit anggaran, pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu),” terang Yustinus.

Selain menerbitkan Perpu, Yustinus menilai pemerintah juga masih bisa memanfaatkan dana-dana idel yang ada seperti dana USO telekomunikasi, dana LPS, dana sawit dan dana-dana lainnya. Agar tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku seharusnya dibuat peraturan pendukungnya.

“Ini butuh terobosan kebijakan agar dana yang menganggur bisa dipergunakan terlebih dahulu untuk tanggap darurat bencana. Agar dana-dana yang idel dapat dimanfaatkan terlebih dahulu. Sebab ini kondisi darurat, Menteri Keuangan harus diberikan dukungan agar bisa segera mengusulkan ke presiden agar dana idel tersebut dapat diberdayagunakan untuk tanggap darurat COVID-19,” jelas Yustinus.

Menurut Yustinus potensi dana idel yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai dana tanggap darurat bencana sangat besar. Dari perhitungan Yustinus jika dana USO telekomunikasi, dana LPS dan dana sawit dikumpulkan, maka uang yang bisa dipergunakan pemerintah untuk tangggap darurat bencana nilainya cukup besar. Jumlahnya bisa ratusan triliun.

Rencana penggunaan dana idel untuk tanggap darurat bencana sudah tertuang dalam Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam pasal 2 huruf E disebutkan bahwa negara akan menggunakan dana-dana idel untuk tanggap darurat bencana COVID-19 yang berasal dari sisa anggaran lebih (SAL); dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan; dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum; dan/atau dana yang berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Artinya dengan adanya Perpu no 1 tahun 2020 ini pemerintah bisa menggunakan seluruh dana idel yang ada untuk penanganan COVID-19. Salah satu dana yang bisa dipergunakan adalah dana USO telekomunikasi, yang saat ini dikelola dalam kas Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI yang rencananya akan dipergunakan untuk membangun satelit multifungsi SATRIA.

Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman mengatakan setelah Perpu no 1 tahun 2020 ini terbit, pemerintah bisa menggunakan dana idel yang tercatat di kas negara. Termasuk diantaranya dana kas BLU BAKTI.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Direktur Utama BLU BAKTI Anang Latif, setiap tahun BLU Kemenkominfo ini menerima dana USO tak kurang dari Rp 3,16 tiliun. Dana sebesar itu dipungut dari iuran operator telekomunikasi sebesar 1,25%. Mayoritas dana USO tersebut saat ini akan dialokasikan untuk membangun satelit multifungsi SATRIA.

Agar Perpu no 1 tahun 2020 ini dapat berjalan dengan baik, Ombudsman mendesak kepada pemerintah untuk segera dapat mengeluarkan petunjuk teknis penggunaan dana idel tersebut. Tujuannya agar sesuai prosedur yang ada dan tidak melanggar aturan yang ada dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas yang baik. Karena pemerintah sangat membutuhkan dana untuk tanggap darurat.

“Keluarnya petunjuk teknis ini agar Kementerian Keuangan dapat segera menyisir dana-dana idel tersebut dan dapat segera memanfaatkan setelah melakukan realokasi. Tujuannya agar pemerintah punya dana stand by. Jangan tiba-tiba dana diambil dan dipakai tidak karu-karuan. Jangan sampai dana tersebut menguntungkan pihak-pihak tertentu disaat masa tanggap darurat,” pungkas Alamsyah.