Siaran TV Analog Dimatikan Agustus, TV Berbayar Tetap Perlu STB

22 July 2021 - by

Ilustrasi (Foto: Mahrous Houses / Unsplash)

Uzone.id - Indonesia akan mematikan siaran TV analog secara bertahap dan menyambut siaran TV digital. Pemerintah menjadwalkan tahapan pertama paling lambat tanggal 17 Agustus 2021 dan tahapan akhir paling lambat November 2022.

Program migrasi mode siaran TV ini disebut analog switch off (ASO). Bagi kamu yang memiliki TV biasa atau TV tabung atau TV analog tak perlu khawatir karena TV analog bisa dimanfaatkan menjadi TV digital dengan menggunakan perangkat STB yang sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV digital di Indonesia.

Advertising
Advertising

Bagaimana dengan STB TV berbayar?

STB TV digital berbeda dengan STB TV berbayar. Oleh karena itu, bagi kamu yang punya STB TV berbayar tetap harus punya STB TV digital untuk menikmati siaran TV digital.

Artinya, kamu tetap membutuhkan alat STB DVB-T2. Fungsinya agar dapat menerima siaran TV digital free to air (FTA). Siaran TV yang semula cukup mengandalkan antena UHF, nantinya harus memakai STB DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital.

Layanan TV digital ini bukan layanan TV berbayar atau siaran live streaming berbasis internet karena teknologi penyiarannya berbeda.

STB pada TV berbayar biasanya memakai DVB-C (koneksi menggunakan kabel), DVB-C (satelit), atau DVB-IPTV (protokol internet).

Sedangkan siaran TV digital menggunakan DVB-T2 (terestrial), yaitu dengan koneksi menggunakan antena rumah biasa atau UHF.

BACA JUGA: Pemerintah Bagikan STB Siaran TV Digital Secara Gratis ke Masyararakat Tak Mampu

Kalau kamu punya televisi yang sudah ditanamkan alat untuk menangkap siaran tv digital, maka tak perlu STB DVB-T2.

Sebab, tidak semua merek TV layar datar atau LCD/Led TV memenuhi kualifikasi DVB-T2.

Kominfo telah menyusun tahapan ASO tersebut. Setelah selesai tahap I, tahap II ASO dilakukan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan di 44 kabupaten kota.

Kemudian, untuk tahap III pada 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan yang terdiri dari 107 kabupaten kota dan pada tahap IV, dilaksanakan mulai 17 Agustus 2022 di 31 wilayah dengan 110 kabupaten kota. Tahap V atau tahap terakhir dilakukan pada 2 November 2022, 24 wilayah layanan di 63 kabupaten kota.

Pada 3 November sampai 31 Desember 2022 masuk ke tahapan persiapan multiplexing restaking, yaitu penyesuaian dan penataan spektrum frekuensi. Di sana akan ditentukan spektrum yang digunakan untuk penyiaran dan komunikasi seluler.

Pada 1 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023, masuk ke tahap multiplexing restaking untuk penetapan pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital. Setelah ditetapkan, sisa 112 Mhz spektrum frekuensi dipakai untuk penguatan telekomunikasi seluler.

Migrasi siaran televisi analog ke digital dapat memberikan penghematan dalam penggunaan pita frekuensi 700 MHz. Menurut Menteri Kominfo Johnny G Plate, hasil efisiensi itu digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.

Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut. Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.