Sri Mulyani Minta Start Up Tak Takut Bayar Pajak

07 October 2017 - by

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau pelaku usaha rintisan (start up) dan kreatif tidak menjadikan pajak sebagai momok yang menakutkan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan pengenaan pajak dikenakan pada hasil usaha. Adapun, selama usaha rintisan belum memberikan hasil, pemerintah tidak akan mengenakan pajak pada pelaku usaha.

"Kalau pendapatan anda omzetnya di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), di bawah Rp 4,8 miliar, Anda sebenarnya tidak perlu membayar pajak, kalaupun bayar pajak adalah bayar pajak usaha kecil yang hanya 1 persen, jadi tidak usah khawatir," ujar Sri Mulyani saat menjadi pembicara di salah satu sesi Ideafest 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (6/10).

Sri Mulyani memaparkan kebijakan fiskal negara salah satunya memiliki fungsi untuk mengurangi kesenjangan. Dengan menarik pajak, pemerintah juga bisa mendistribusikan kekayaan dari si kaya ke si miskin, antara lain dalam bentuk pembiayaan belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Lihat juga:
Sri Mulyani Kaji Permudah Korporasi Raup Dana dari Bursa Efek

Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan komitmen pemerintah untuk membesarkan industri kreatif sebagai penopang ekonomi nasional. Komitmen itu telah disampaikan Presiden Joko Widodo sejak masa kampanye pemilihan presiden.

Karenanya, pemerintah berusaha menciptakan iklim industri yang mendukung misalnya dalam hal regulasi, ketersediaan infrastruktur, dan proses perizinan. Hal itu diwujudkan dalam bentuk kebijakan misalnya kemudahan proses perizinan dan relaksasi aturan daftar negatif investasi untuk sektor industri kreatif.

Lihat juga:
Sri Mulyani Panggil Bos Freeport dan Bos BUMN Tambang

"Idenya adalah supaya kreatifitas menjadi ekonomi kreatif yang bisa menghasilkan nilai, jangan terlalu dirusuhin," ujarnya.

Berita Terkait