Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah Hanya Sampai 2024

21 March 2023 - by

Uzone.id - Pemerintah mulai memberikan subsidi terhadap pembelian motor listrik sejak kemarin, Senin (20/3). Subsidi yang diberikan adalah berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta setiap pembelian 1 unit motor listrik. Namun ternyata subsidi ini tidak berjalan selamanya, alias ada batasan waktu yang diberikan oleh pemerintah.

Dikutip Uzone.id dari situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Di dalam kebijakan tersebut tertulis bahwa 'Program Bantuan diberikan untuk periode anggaran tahun 2023 dan 2024'. Di sisi lain Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, juga menyebutkan pernyataan yang sama.

Advertising
Advertising

"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023 dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," ujar Agus.

Agus menyebutkan, hadirnya kebijakan ini dilakukan untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Hal ini selaras dengan pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan net zero carbon di tahun 2060 mendatang.

"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023," ujarnya kemarin.

 

Baca Juga :

United Motor Listrik dengan TKDN Tertinggi, Ada yang Harganya Rp7 Jutaan
 

 

Perlu diketahui, subsidi ini tidak dapat diterima oleh sembarangan konsumen yang membeli motor listrik. Terdapat sejumlah kriteria yang harus terpenuhi untuk berhak mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah. Di antaranya adalah kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Di sisi lain, motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus memenuhi persyaratan tersendiri. Yakni kendaraan yang didaftarkan harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut," tegas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.