Uzone Talks: Google, Meta dkk Kok Diancam Blokir Mulu?

pada 2 tahun lalu - by

Uzone.id-- Sudah menjadi ‘barang lama’ soal pemerintah yang kerap memberikan kecaman blokir terhadap berbagai penyedia layanan digital seperti Google, Facebook (sekarang jadi Meta), Instagram, Twitter, Netflix, dan lain-lain.

Selain tentang pajak, pemerintah melalui Kominfo juga sudah sering mengingatkan soal PSE. Layanan dari raksasa teknologi populer ini tergolong ke dalam penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat karena dikelola oleh badan usaha, bukan instansi negara.

PSE lingkup privat ini diatur di dalam PP No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Dengan kata lain, Kominfo sebenarnya sudah membuat aturan sejak 2020, namun di tahun ini pemerintah tampaknya sudah mulai gerah karena banyak yang belum mendaftar.

Ada sekitar 4.634 yang sudah terdaftar di PSE Kominfo – di mana 4.559 perusahaan adalah PSE lokal seperti Gojek, Ovo, Traveloka dan sebagainya, serta 75 lainnya merupakan kategori PSE asing, seperti TikTok, Spotify, Google, dan lainnya.

Geramnya pemerintah membuat mereka ketok palu soal batasdeadlineGoogle dkk untuk daftar PSE sampai 20 Juli 2022. Jika tidak, terpaksa mereka akan diblokir, atau berstatus ilegal.

Yuk, kita kupas topik ini dengan pembahasan yang seru dan santai bersama Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi diUzone Talkshari ini, Kamis 30 Juni 2022 live di YouTube Uzone ID pukul 16.00.

Jangan lupa kirim pertanyaan-pertanyaan kalian.See you!