Sponsored
Home
/
Digilife

Apakah Aksi Hacker Akan Berkurang Setelah UU PDP Disahkan?

Apakah Aksi Hacker Akan Berkurang Setelah UU PDP Disahkan?
Preview
Vina Insyani21 September 2022
Bagikan :

Uzone.id - Indonesia akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas tentang pelanggaran perlindungan data pribadi. RUU PDP yang sudah dirancang bertahun-tahun akhirnya disahkan pada 20 September 2022.

Dengan Undang-Undang ini, masyarakat kini bisa meminta pertanggungjawaban yang jelas pada pihak bersangkutan apabila data-data mereka disalahgunakan.

Alfons Tanujaya selaku pakar siber dari Vaksincom mengatakan, “UU PDP diharapkan dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data.”

Namun, ada hal yang harus digarisbawahi, yaitu mengenai aksi peretasan yang sudah sering terjadi. Alfons mengatakan kalau RUU PDP ini secara langsung tidak akan mengurangi aksi peretasan.

“Tetapi tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung karena sebelum UU PDP pun sebenarnya peretas sudah melanggar hukum dan dapat di hukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP,” terangnya kepada Uzone.id, Rabu, (21/09).

Baca juga: RUU PDP Disahkan Hari Ini, Senjata Ampuh Lawan Pinjol dan Doxing

Bahkan sebelum UU PDP ini hadir, para peretas yang menjalankan aktivitasnya seperti pembobolan dan jual beli data sadar betul bahwa tindakannya ini melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka. Namun, tetap saja mereka melakukan hal tersebut.

Menurut Alfons, dengan UU PDP ini pada pengelola data diharapkan bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya dan kunci dari hal ini ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi ini. 

“Kalau bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menko Polhukam maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia,” tambahnya.

Jika tidak, lembaga ini tidak akan memberikan dampak signifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate juga menyebutkan bahwa RUU PDP ini mengatur hak pemilik data pribadi dan mengatur sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik atas tata kelola data pribadi yang di proses dalam sistem mereka masing-masing.

Salah satu yang menjadi kewajiban dari penyelenggara sistem elektronik baik itu pemerintah atau publik maupun privat swasta adalah memastikan dalam sistemnya data pribadi dilindungi.

Baca juga: Sanksi Denda Sampai Kurungan Penjara Menanti Pembobol Data

Peran mengamankan ruang cyber masih tetap dan tak berubah, kuncinya tetap di BSSN. Hal ini, tak lain karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.

“BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data,” ujar Alfons.

RUU PDP kini sudah resmi disahkan, begitupun masyarakat sudah bisa sedikit bernafas lega karena punya dasar dan payung hukum yang jelas soal data pribadi. Sekarang ini, yang diharapkan adalah kerja sama dari berbagai pemangku untuk memaksimalkan kinerja dari UU PDP.

“Diharapkan lembaga PDP, BSSN dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah cyber yang aman, sehat dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia,” tutup Alfons.

populerRelated Article