icon-category Auto

Asik! Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dicicil

  • 10 Nov 2021 WIB
Bagikan :

Foto: Instagram @bankbjb

Uzone.id - Gak semua pemilik kendaraan sanggup membayar pajak kendaraannya. penyebabnya bisa banyak hal, mulai dari kondisi pandemi seperti saat ini, sampai nominal yang memang dianggap memberatkan, khususnya pajak mobil.

Nah, bank bjb seolah mengerti kondisi seperti itu, dan memberikan layanan Tabungan Samsat atau lebih dikenal dengan sebutan bjb T-Samsat yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor bisa membayar PKB dengan cara dicicil. 

Bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, bjb T-Samsat memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara otomatis dari rekening nasabah bank bjb. 

BACA JUGA: New Mitsubishi Xpander Cross Meluncur, Intip Fitur Canggih Terbaru

Jadi seperti kita menabung untuk membayar pajak tahunan, jadi meski nominalnya besar, gak terasa berat.

Untuk memanfaatkan layanan bjb T-Samsat, pemilik kendaraan diharuskan memiliki rekening tabungan bank bjb. 

Kemudian kita daftar layanan T-Samsat ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam dengan membawa fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. 

Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat. Registrasi T-Samsat pun dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Berikut caranya:

1. Log in di aplikasi bjb DIGI

2. Pada menu Administrasi pilih registrasi T-Samsat.

3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

4. Isi nomor kendaraan

5. Anda akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox

Selanjutnya satu minggu sebelum jatuh tempo, bank bjb akan melakukan pembayatan PKB Anda secara otomatis dengan sistem debet rekening.

VIDEO: Apa yang Berubah di Xpander Terbaru?

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini