icon-category Technology

Asosiasi Fintech sebut Paling Banyak Terima Aduan soal Penagihan

  • 06 Mar 2019 WIB
Bagikan :

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menerima 426 pengaduan terkait financial technology (fintech) pinjaman (lending) sejak awal 2019. Konsumen paling banyak mengadu soal penagihan dengan cara yang kasar dan akses terhadap data pribadi oleh fintech pinjaman.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyebutkan, laporan tentang penagihan yang dilakukan secara kasar mencapai 43% dari total aduan. Lalu, 41% aduan terkait akses data pribadi. Kemudian, 10% melaporkan bunga dan denda fintech pinjaman yang terlalu tinggi.

Sisanya, konsumen memberikan usulan dan berkonsultasi terkait layanan fintech pinjaman ke AFPI. “Kami tidak hanya berhenti di tahap pengaduan, namun (aduan) sudah ditindaklanjuti oleh kami,” katanya di Jakarta, Rabu (6/3).

(Baca: OJK Perketat Perizinan Fintech Pinjaman untuk Hindari Kecurangan)

Adapun 426 aduan tersebut melibatkan 510 fintech pinjaman. Sebab, satu aduan bisa melaporkan lebih dari satu fintech pinjaman. Sebanyak 70% fintech pinjaman yang diadukan merupakan ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, 30% fintech pinjaman lainnya merupakan anggota AFPI.

Dari aduan yang masuk tersebut, AFPI melakukan verifikasi. Sebab, berdasarkan pengalamannya, ada banyak laporan yang tidak memiliki bukti seperti nama dan identitas peminjam maupun jatuh tempo pembayaran. Padahal, bukti-bukti tersebut penting untuk menindaklanjuti aduan konsumen.

Setelah diverifikasi, fintech pinjaman yang terbukti bersalah dibawa ke komite etik. Komite etik AFPI bersifat independen dan bertugas memberikan rekomendasi terkait langkah penyelesaian masalah. "Harus ada tindakan peringatan atau pembekuan (izin usaha fintech pinjaman), untuk mengatasi permasalahan. Ini sebagai bentuk perlindungan konsumen," ujarnya.

Sejauh ini, ia mencatat, ada kurang dari lima fintech pinjaman yang bakal mendapat sanksi dari komisi etik. Namun, Sunu enggan menyebutkan nama fintech pinjaman yang bakal diberi sanksi.

(Baca: Cegah Bunuh Diri Nasabah Fintech, OJK Atur Bunga hingga Asuransi)

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi menegaskan, fintech pinjaman wajib memberikan perlindungan kepada konsumen. Salah satunya, fintech pinjaman tidak boleh menyalahgunakan data pribadi konsumen.

Secara keseluruhan, ia mengingatkan fintech pinjaman agar tidak menjalankan bisnis dengan menghimpun dana rakyat, pendanaan terorisme, penyimpanan hasil korupsi atau sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kalau ada yang melanggar izin kami akan batalkan izinnya," kata Hendrikus.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini