icon-category Gadget

Aturan IMEI Disahkan, Kominfo Wajibkan E-commerce Beri Jaminan Ponsel

  • 19 Apr 2020 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi. Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id -- Pemerintah akhirnya mengesahkan regulasi pengendalian IMEI untuk membasmi peredaran perangkat mobile ilegal di Indonesia pada 18 April 2020. Salah satu perintah yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah pemberian jaminan ponsel kepada para pelaku marketplace.

Kita semua tahu bahwa aturan IMEI diharapkan dapat membuat masyarakat Indonesia sadar untuk membeli perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) secara legal. Artinya, masyarakat harus lebih jeli dan cermat sebelum benar-benar membeli ponsel, baik melalui toko offline maupun online.

Dijelaskan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperhatikan dan memastikan nomor IMEI pada ponsel sebelum melakukan pembelian.

Baca juga: 10 Hal Wajib Diketahui tentang Regulasi IMEI

“Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran,” jelas Ismail melalui pernyataan resminya yang diterbitkan di situs Kominfo.

Dia melanjutkan, “jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang.”

Besar kemungkinan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merangkul Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA untuk melakukan pemantauan dan memastikan agar para pelaku e-commerce di Indonesia menjalankan kewajiban satu ini.

Sementara dari pihak perusahaan e-commerce diimbau untuk mewajibkan ke para merchant di platformnya agar bersedia memberi pernyataan bahwa barang yang dijualnya itu telah memiliki IMEI legal, bukan ponsel black market.

Baca juga: Selain Daftar IMEI, Beli Ponsel di Luar Negeri Lebih dari USD500 Kena Pajak

Kendati begitu, ada baiknya bagi para konsumen untuk tetap cermat sebelum membeli produk. Cara sederhananya, baik belanja offline maupun online, untuk mengecek terlebih dahulu IMEI ponsel kepada si penjual, lalu mengeceknya secara mandiri di laman IMEI pada situs Kementerian Perindustrian.

Jika memang IMEI perangkat tersebut tidak terdaftar, akan lebih baik jika mencari ponsel sejenis lain yang jelas legal agar benar-benar dapat digunakan di Indonesia.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini