icon-category Digilife

Basmi Konten Negatif, Kemkominfo Gandeng Polri sampai Kemenag

  • 12 Feb 2020 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Sejak Januari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mulai serius melakukan patroli konten negatif di internet dengan mengandalkan mesin pengais (crawling) bernama Ais.

“Mesin Ais dari Kominfo, patroli siber itu yang benar-benar kami awali itu dari Januari 2018. Sebelumnya kami sudah punya, tapi masih masih terbatas, dan memang mulai agak serius dengan mesin Ais di Januari 2018 sampai hari ini,” ujar Ferdinandus Setu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo RI.

Baca juga: Jangan Diam, Lakukan Ini Bila Kamu Melihat Cyberbullying di Media Sosial

Selain itu, Kemkominfo juga mengandeng banyak kementerian dan lembaga untuk memberantas konten negatif.

“Terkait konten, kami melakukan bersama dengan hampir seluruh kementerian, lembaga, untuk konten penyalahgunaan obat terlarang, misalnya, kami melakukan dengan BNN,” kata Ferdinandus dalam peluncuran kampanye Sama-Sama Aman, Sama-Sama Nyaman oleh TikTok terkait anti-bullying di Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Berikut daftar mitra Kominfo dalam menangani konten negatif di internet.

BNPT, POLRI, DENSUS 88

Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme

POLRI

Satgas Pemberantasan Pornografi Anak

OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM

Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal

BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL

Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI

Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

KPU, BAWASLU

Penanganan Konten terkait Pemilu

KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,

Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI

Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

BMKG

Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

BANK INDONESIA

Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

BNN, POLRI,Seluruh K/L

Pemberantasan Narkoba

KEMENTERIAN PERTANIAN

Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal

KEMENTERIAN LHK

Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi

KEMENTERIAN SOSIAL

Penipuan Undian Berhadiah

KEMENKES, BPOM

Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan

KEMENTERIAN AGAMA

Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal

VIDEO: Lo Tim Mana, Earphone Wireless atau Berkabel?

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini