Basmi Konten Negatif, Kemkominfo Gandeng Polri sampai Kemenag
Uzone.id - Sejak Januari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mulai serius melakukan patroli konten negatif di internet dengan mengandalkan mesin pengais (crawling) bernama Ais.
“Mesin Ais dari Kominfo, patroli siber itu yang benar-benar kami awali itu dari Januari 2018. Sebelumnya kami sudah punya, tapi masih masih terbatas, dan memang mulai agak serius dengan mesin Ais di Januari 2018 sampai hari ini,” ujar Ferdinandus Setu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo RI.
Baca juga: Jangan Diam, Lakukan Ini Bila Kamu Melihat Cyberbullying di Media Sosial
Selain itu, Kemkominfo juga mengandeng banyak kementerian dan lembaga untuk memberantas konten negatif.
“Terkait konten, kami melakukan bersama dengan hampir seluruh kementerian, lembaga, untuk konten penyalahgunaan obat terlarang, misalnya, kami melakukan dengan BNN,” kata Ferdinandus dalam peluncuran kampanye Sama-Sama Aman, Sama-Sama Nyaman oleh TikTok terkait anti-bullying di Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Berikut daftar mitra Kominfo dalam menangani konten negatif di internet.
BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan TerorismePOLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi AnakOJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech IlegalBPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik IlegalKEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan OrangKPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait PemiluKEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKIKEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKGBANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang PalsuBNN, POLRI,Seluruh K/L
Pemberantasan NarkobaKEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian IlegalKEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang DilindungiKEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian BerhadiahKEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undanganKEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh IlegalVIDEO: Lo Tim Mana, Earphone Wireless atau Berkabel?
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini