icon-category Gadget

Beli Ponsel di Luar Negeri Setelah 18 April Tak Kena Blokir, Asal...

  • 28 Feb 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Birgitta Ajeng/Uzone.id)

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia semakin serius menerapkan aturan Identitas Peralatan Bergerak Internasional (IMEI) yang bertujuan untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal atau black market (BM) di Tanah Air.

Kemkominfo telah mengadakan uji coba pemblokiran ponsel ilegal dengan operator seluler dan asosiasi beberapa waktu lalu. Kemkominfo pun mengaku akan tetap memberlakukan aturan tersebut sesuai rencana, yaitu pada 18 April 2020.

Lantas, bagaimana nasib ponsel yang dibeli masyarakat Indonesia di luar negeri setelah tanggal tersebut? Dalam sosialisasi aturan IMEI yang diadakan oleh Indonesia Technology Forum di Jakarta Selatan, Kamis (27/2), Kasubdit TIK, Direktorat Industri Elektronika dan Telematika, Najamudin mengatakan bahwa terkait hal itu, ada pendaftaran di bea cukai bandara.

Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri Setelah 18 April, Terancam Kena Blokir Gak?

"Khusus yang untuk hand carry itu, itu kan penangkalannya lewat subsistem, device masuk ke sistem. Kita dengan bea cukai sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau kita yang mau masuk Indonesia, diharapkan untuk report dulu ke web SIBINA," ungkap Najamudin.

Sebagai informasi, SIBINA atau Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional merupakan alat yang dapat menguji IMEI ponsel yang berada di Kementerian Perindustrian. Alat atau mesin SIBINA diklaim dapat melihat nomor IMEI ponsel pengguna dan mengidentifikasi apakah ponsel tersebut legal atau tidak.

Najamudin mengungkapkan, "Bea cukai untuk melakukan itu dulu, setelah report itu dilakukan verifikasi oleh bea cukai, oke sesuai, terus diklik, akan nanti proses dikirim ke SIBINA. Jadi itu berlaku untuk nanti setelah 18 April pastinya. Itu melalui subsistem, bea cukai melakukan validasi dan sebagainya kemudian dikirim ke SIBINA."

Baca juga: Menkominfo Usahakan Aturan IMEI Berlaku 18 April 2020

Lantas, bagaimana kalau ada seseorang yang lupa mendaftarkan ponsel yang ia di luar negeri? Najamudin menegaskan bahwa ponsel tersebut dianggap ilegal.

"Ketika tidak didaftarkan pada saat masuk di bea cukai, dia lupa, dia keluar dari situ, maka hpnya dianggap illegal dan pastinya akan terblokir. Jadi itu untuk yang barang bawaan harus daftar di bea cukai, lupa, keluar, udah, selesai, tak bisa dipakai," ujar Najamudin.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini