icon-category News

BI, OJK, Kemenkominfo Akan Bahas Pelarangan Bitcoin

  • 14 Dec 2017 WIB
Bagikan :

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mata uang virtual, seperti Bitcoin, baik untuk transaksi maupun berinvestasi. Alasannya, tidak ada perlindungan konsumen dalam Bitcoin. 

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, hal itu disebabkan oleh nilai Bitcoin yang terlalu volatile. Selain itu, tak ada otoritas yang mengatur Bitcoin sehingga bisa merugikan masyarakat. 

"Valuenya naik turun kayak roller coaster. Kalau hari ini happy besok bisa nangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen. Dan tidak ada otoritas yang mengatur, kalau terjadi hal-hal yang tidak sesuai konsumen tentu tidak ada pihak yang mengatur," ujar Eni di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Kamis (14/12). 

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk melarang keberadaan Bitcoin, antara lain Kementerkan Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kalau dilihat dari otoritasnya kami akan koordinasi secara insentif tentunya dengan OJK apabila itu dipandang sebagai komoditas untuk investasi. Kami akan lakukan lintas kementerian, kami koordinasikan," jelasnya. 


Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini