icon-category Digilife

Cara Pakai Meterai Elektronik untuk Pengesahan Dokumen

  • 04 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Meski pemerintah telah memperkenalkan meterai elektronik (e-meterai) namun penggunaannya saat ini masih terbatas dan tahap uji coba. Usai diumumkan resmi bisa digunakan secara massal, pengguna harus mengakses portal e-meterai dari PT Pos untuk membelinya.

E-meterai sejatinya bisa digunakan sebagai alat untuk mengesahkan dokumen yang terkait dengan dokumen perdata. Beberapa di antaranya adalah surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, akta pejabat yang berkepentingan, surat berharga, dokumen transaksi dan lain-lain.

Untuk bisa mulai menggunakan meterai elektronik, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengakses portal resmi e-meterai. Alamatnya di url pos.e-meterai.co.id. Berikut langkah-langkah-nya.

Baca juga: Teknologi di Balik e-Meterai

1. Buka portal e-meterai

2. Klik Beli e-Meterai

3. Buat akun dalam portal tersebut. Pengguna bisa memilih jenis akun, baik personal, enterprise (perusahaan) maupun wholesale (distributor). Tentunya, pengguna akan diminta untuk menunjukkan data diri, termasuk foto e-KTP.

4. Jika sudah memiliki akun, tinggal login dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

5. Jaminan keamanan didapatkan pengguna saat harus memasukkan kode OTP yang terkirim lewat SMS.

6. Masukkan Kode OTP tersebut ke kolom yang tersedia.

7. Setelah masuk, kita akan diminta untuk memilih, apakan ingin membeli atau membubuhkan. Pastinya, untuk tahap awal ini adalah membeli, maka klik Pembelian.

8. Setelah memiliki e-meterai, kita bisa langsung membubuhkan ke dalam dokumen. Usah klik Pembubuhan, kita harus memasukkan informasi detil terkait dokumen yang ingin dibubuhkan, termasuk tanggal surat, nomor dokumen dan tipenya.

9. Kemudian, kita harus mengunggah dokumen tersebut. Jangan lupa, dokumen harus berformat PDF. Lalu masukkan e-meterai ke posisi yang sesuai ketentuan.

10. Kemudian klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik Yes.

11. Selanjutnya, tinggal proses otentikasi berupa memasukkan PIN.

Baca juga: NASA Ungkap Tanda-tanda Jakarta Akan Tenggelam

Akhirnya, dokumen sudah memiliki meterai sebagai bentuk pengesahan. Tinggal memasukkan tanda tangan. Jika anda sudah memiliki akun Privy.id, bisa membubuhkan tanda tangan digital menggunakan aplikasi tersebut.

Dokumen PDF yang telah di tanda tangan secara digital dan diberi e-meterai bisa langsung di download, atau langsung kirimkan melalui email yang opsinya ada di dalam menu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini