icon-category Telco

Catat, Ini Cara Cek IMEI Ponsel Melalui Operator Telkomsel dan XL Axiata

  • 19 Apr 2020 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi foto: Alejandro Escamilla / Unsplash)

Uzone.id -- Regulasi pengendalian IMEI yang diberlakukan untuk memberangus peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di Indonesia telah disahkan pada 18 April 2020. Meski aturan ini sifatnya maju, tampaknya masih ada yang penasaran dengan status IMEI ponsel masing-masing.

Memiliki kepanjangan International Mobile Equipment Identity, nomor IMEI biasanya terdiri dari 15 digit. Nomor IMEI ini adalah nomor identifikasi tiap ponsel pintar yang diedarkan di seluruh dunia.

Nomor IMEI sifatnya unik, jadi tidak mungkin ada perangkat ponsel yang punya nomor IMEI sama. Nah, nomor IMEI ini menjadi alat penentu apakah ponsel tersebut legal atau tidak.

Baca juga: Tak Perlu Panik, Pengguna Dapat Notifikasi Status IMEI Ponsel Secara Berkala

Bagi konsumen yang menggunakan operator seluler Telkomsel atau XL Axiata, paling tidak bisa mengecek sendiri melalui bantuan sambungan USSD alias kode bintang dan pagar.

Telkomsel

Pengguna Telkomsel bisa langsung memasukan digit *337# dan menekan ikon telepon. Tak lama, operator akan memberikan informasi mengenai pengecekan IMEI, pengguna langsung pilih menu dengan menekan angka 1.

Kemudian, Telkomsel akan memprosesnya dalam rentang waktu cepat dan memberikan informasi status IMEI tersebut melalui pesan SMS.

Kurang lebih, balasan dari Telkomsel berbunyi seperti di bawah ini.

alt-img
(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

XL Axiata

Pengguna XL dapat menekan *123*817# lalu tekan ikon untuk panggilan telepon seperti biasa. Setelah itu, XL akan memberikan menu IMEI Registrasi dan Layanan 4G. Pengguna bisa langsung memilih menu IMEI dengan menekan angka 1.

XL akan segera memproses dan memberikan informasi melalui SMS mengenai status IMEI ponsel yang kita gunakan.

Sejauh ini, baru Telkomsel dan XL yang menyediakan sambungan melalui USSD untuk mengecek status IMEI secara mandiri bagi para pengguna.

alt-img
(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Meski begitu, dapat dipastikan semua pengguna ponsel --baik legal maupun membeli black market atau dari luar negeri-- tidak perlu panik karena semua ponsel yang telah aktif sebelum aturan IMEI disahkan pada 18 April kemarin tetap aman, tidak akan terkena dampak apapun.

Baca juga: Aturan IMEI Disahkan, Kominfo Wajibkan E-commerce Beri Jaminan Ponsel

Hal ini dikarenakan aturan IMEI sifatnya maju ke depan, bukan untuk mengurusi yang sudah aktif lebih dulu.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menekankan bahwa pengguna HKT (handphone, komputer, dan tablet) yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. 

Sekadar diketahui, selain melalui sambungan USSD operator, masyarakat dapat mengecek IMEI masing-masing di situs resmi Kementerian Perindustrian.

Begini langkahnya:

  1. Cek IMEI ponsel secara manual, ketik *#06#
  2. Catat nomor IMEI yang muncul, biasanya 15 digit
  3. Cara praktis lain, buka Settings ponsel > About Phone > Status > IMEI Information
  4. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
  5. Masukkan nomor IMEI di kolom Cek IMEI > klik ikon Search
  6. Muncul hasil status nomor IMEI

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini