Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) akan mengenakan
pajak pada transaksi online, khususnya bagi selebgram yang sering menerima endorsmen dari produk-produk terkemuka.
Salah satu selebritis tampan,
Chand Kelvin memberikan komentarnya soal aturan tersebut. Chand mengaku keberatan dengan adanya peraturan tersebut yang menurutnya kurang tepat sasaran.
"Setau saya kalo yang namanya
pajak kan ada tempatnya, bentuk fisiknya tuh ada kayak ada tokonya. Cuman kalo ini kan masih online, nggak ada tokonya, sekedar promote-promote biasa. Endorse itu kan bukan
toko gede, ini kan masih kayak duit recehan sih," kata Chand saat ditemui di Kebon Jeruk,
Jakarta Barat (13/10).
Chand berpendapat bahwa endorsment atau iklan-iklan yang terjadi di media sosial khususnya
Instagram bukan merupakan pendapatan dengan bayaran yang cukup besar dan pantas dikenakan pajak.
"Kalo saya bilang sih sebaiknya peraturannya ditelusuri lebih lanjut lagi, ditela'ah lebih dalam lagi. Kira-kira efeknya seperti apa, kira-kira yang perlu dikenakan
pajak tuh part yang mana aja," lanjutnya.
Chand sendiri tidak memungkiri bahwa dirinya kerap mendapat tawaran untuk mempromosikan beragam produk. Bagi Chand kriteria untuk endorsmen sendiri bukan dilihat dari jumlah
uang yang dibayarkan kepadanya akan tetapi dari segi brand atau image produk tersebut.
"Kalo saya lebih memilih sih, lebih pengen punya yang kaya brand-brand bagus nih baru saya ambil. Lebih ke image aja sih," katanya.
"Sosial media itu saya pergunakan untuk mempromosikan program saya, terus juga untuk berinteraksi dengan para fans saya. Endorse sih ada cuma nggak sering," tegasnya.(Gilang Syahbani)
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.