icon-category Digilife

Data Masyarakat Kena Bobol Terus, RUU PDP Segera Disahkan

  • 06 Sep 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Rentetan kebocoran data yang menjajah Indonesia saat ini bikin masyarakat pasrah dan pemerintah kelimpungan. Mulai dari PLN hingga saat ini data-data kartu SIM sebanyak 1,3 miliar berhasil dibobol peretas.

Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harusnya menjadi salah satu tameng masyarakat ketika data-data mereka bocor. Namun, sampai saat ini RUU PDP ini masih belum disahkan juga.

Entah ini akan jadi kabar gembira atau tidak (semoga saja benar), namun Dirjen APTIKA Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan kalau RUU ini akan rampung setidaknya pada tahun ini.

“Sebentar lagi selesai ya (RUU PDP), Insya Allah selesai tahun ini,” ungkapnya.

Baca juga: Recap Trending News: Kecelakaan Bekasi, BBM Naik hingga Data Bocor Lagi

Namun, Semuel tidak memberikan informasi lebih detail soal persiapan dan rancangan dari UU PDP ini. Ia mengatakan kalau hari ini, Senin (05/09), akan dirancang dalam masa sidang saat ini.

Sementara itu, Semuel mengakui kalau kehadiran RUU PDP akan membantu memperbaiki regulasi yang ada.

“Memang perlu adanya perbaikan regulasi yang lebih mumpuni, (RUU PDP) sebentar lagi selesai.” tambahnya.

Semuel juga menghimbau kepada para pihak penyelenggara termasuk PSE untuk meningkatkan kesiapan mereka ketika mengendali data pribadi.

“Kalau tidak siap, jangan mengumpulkan data pribadi dan jangan mengelola data pribadi. Karena di situ ada amanat, yaitu menjaga keamanan dan kerahasiaan,” jelas Semuel.

Semuel juga meminta para penyelenggara yang tidak siap untuk meminta seminim-minimnya data pribadi agar kebocoran data dapat mengurangi resiko yang ada.

Baca juga: 1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Tanggung Jawab Siapa?

RUU PDP akan sangat membantu masyarakat. Saat ini, tidak adanya UU PDP menyebabkan tidak adanya upaya memaksa dari negara kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.

“Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban,” ungkap pakar keamanan siber, Pratama Persadha kepada Uzone.id, Jumat (02/09) lalu.

Pratama menambahkan. seharusnya, PSE melakukan pengamanan yang maksimal, apalagi ancaman peretasan ini sudah tersebar luas. Setidaknya, melakukan enkripsi/penyandian untuk data pribadi masyarakat dan  pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini