icon-category Digilife

Di Mention Ditjen Pajak di Twitter, Ghozali Siap Bayar Pajak

  • 15 Jan 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Ghozali Ghozalu atau Ghozali Everyday sedang menjadi sorotan warganet karena keberhasilannya meraup cuan miliaran rupiah dengan cara jualan foto selfie dalam bentuk NFT.

Ghozali menjual koleksi fotonya dari tahun 2017 hingga 2021 dalam bentuk NFT di marketplace NFT. Foto selfienya dijual seharga 0,001 ETH atau sekitar Rp48 ribu, dan total ada sekitar 933 foto yang ia tawarkan.

Siapa sangka jika foto-foto selfie ini banyak diminati orang-orang dan terjual ludes hingga Rp12,5 Miliar.

Baca juga: Kantongi Rp12 Miliar Modal Selfie, Ghozali Menang Banyak Berkat NFT

Melihat penghasilan Ghozali yang mencapai belasan miliar, Ditjen Pajak lewat akun Twitter resminya mengucapkan selamat sekaligus mengingatkan Ghozali untuk membayar pajak penghasilan.

Ghozali kemudian menjawab cuitan tersebut dan mengatakan bahwa ini akan menjadi pembayaran pajak pertama baginya. 

Ia juga menambahkan, “Tentu aku bakal bayar pajak, aku kan warga negara Indonesia yang baik. #PajakUntukKita,” cuitnya.

Meski begitu, banyak orang bertanya-tanya mengapa penghasilan dalam bentuk NFT yang belum dirupiahkan bisa terkena pajak.

Akun @Kring_Pajak menjelaskan bahwa ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sampai saat ini aturannya masih mengacu pada petunjuk pengisian SPT di Lampiran PER-36/2015. Untuk pengisian harga perolehan di daftar harta diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pd Pasal 10 ayat (1) UU PPh,” tulisnya.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini