icon-category Digilife

Facebook Kalah Hadapi Gugatan 1,57 Juta Orang, Wajib Bayar Rp4 T

  • 28 Feb 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Facebook Inc. akan memberikan kompensasi kepada sekitar 1,57 juta penduduk Illinois, Amerika Serikat, yang memenuhi syarat untuk menyelesaikan privasi konsumen terbesar dalam sejarah AS.

Berdasarkan perhitungan yang diajukan di pengadilan setelah batas waktu klaim pada Senin (22/2/2021), masing-masing mungkin akan mengantongi lebih dari USD300 atau sekitar Rp4,28 juta (kurs Rp14.277 per USD1).

Nilai itu sekitar sepertiganya dari dana penyelesaian USD650 atau sekitar Rp9,28 juta yang disisihkan untuk biaya pengacara dan administrasi penggugat, seperti dilaporkan Bloomberg.

BACA JUGA: Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di Indonesia

Facebook sendiri digugat atas pengumpulan gambar biometrik dari fitur penanda foto tanpa persetujuan.

Dalam kasus Facebook, hakim awalnya skeptis jika penyelesaian dengan nilai USD1 miliar atau sekitar RP4,277 triliun itu adil. Penggugat bisa meminta ganti rugi sebesar USD5.000 untuk atau sekitar Rp71,38 juta setiap pelanggaran Undang-undang Informasi Privasi Biometrik Illinois.

Pengguna Facebook akan dikirim ping untuk mengingatkan bahwa mereka telah mendapat uang tunai. Persetujuan akhir dari kesepakatan itu dijadwalkan pada awal 2021. (Aljazeera)

VIDEO Galaxy S21 Review, Ponsel Terbaik Tahun 2021

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini