icon-category Auto

Gaikindo Sambut Penurunan Pajak Mobil Mewah Ramah Lingkungan

  • 12 Mar 2019 WIB
Bagikan :

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan mendukung rencana penurunan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)untuk kendaraan ramah lingkungan. Ketua Gaikindo Jongkie D Sugiarto mengatakan penurunan tarif pajak tersebut memang harus dilakukan kalau memang pemerintah ingin memacu industri otomotif di dalam negeri.

"Ini memang positif, mudah-mudahan ini akan membuat industri otomotif kita kian maju. Karena keringanan tarif pajak ini tentunya akan mendorong angka penjualan. Dan kalau penjualan naik, itu positif buat industri," katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/3) pagi.

Pemerintah saat ini tengah mewacanakan untuk menurunkan tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang masuk kategori berimisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle /LCEV) atau ramah lingkungan. Mereka tengah menggodok peraturan pemerintah untuk mengatur penurunan tarif tersebut.

Sebagai informasi, sebelum ada wacana penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat, perhitungan PPnBM didasarkan pada kapasitas mesin. Prinsip pengenaan PPnBM, semakin besar cc semakin besar pula tarif pajaknya.

Nantinya, kalau aturan tersebut jadi diterbitkan, tarif pajak akan dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Dengan demikian, semakin rendah emisi, akan semakin rendah pula tarif pajaknya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan pajak dilakukan untuk mendorong industrialisasi di sektor kendaraan bermotor.Ia merinci jenis kendaraan yang masuk kategori LCEV adalah Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) di mana dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan.

Selanjutnya, kategori LCEV juga mencakup kelompok battery electric vehicle (BET), fuel cell electric vehicle (FCEV), serta kendaraan yang memiliki mesin fleksibel yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sampai dengan 100 persen.

Dalam aturan baru, untuk kategori PHEV dan FCEV ,pemerintah tidak mengenakan PPnBM atau tarifnya sama dengan nol. Untuk kategori flexy engine tarifnya 8 persen, HEV 2 hingga 30 persen, dan KBH2 3 persen.

Sementara, untuk kendaraan penumpang non LCEV tarif yang dikenakan di kisaran 15 hingga 70 persen tergantung jumlah penumpang, jumlah emisi karbon, kapasitas mesin dan konsumsi bahan bakar. Semakin tinggi konsumsi bahan bakar dan kapasitas mesin serta semakin sedikit penumpang tarifnya semakin tinggi.

Jongkie mengatakan sebelum pemerintah mengeluarkan wacana penurunan tarif PPnBM tersebut, pihaknya memang mengusulkan agar tarif PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan diharmonisasi. Usulan memang diajukan supaya mobil ramah lingkungan bisa diterima pasar. 

"Satu tahun lalu, kami memang usul supaya tarif diharmonisasi, tapi apakah nantinya semua disetujui, kami lihat nanti, tapi kalau melihat berita kemarin kami anggap usulan memang diterima," katanya.

Jongkie mengatakan selain berdampak besar terhadap industri, harmonisasi tarif PPnBM kendaraan ramah lingkungan juga akan berdampak besar pada beban impor BBM yang menurut catatan Pertamina mencapai 350 ribu sampai dengan 400 ribu barel per hari. 

"Ini tentunya sejalan dengan yang diinginkan pemerintah; mengurangi pemakaian bahan bakar," katanya.

Selain itu, insentif juga bermanfaat bagi upaya pemerintah dalam mengurangi polusi udara. 

[Gambas:Video CNN]

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini