icon-category Digilife

Grab Apresiasi Pemprov DKI Izinkan Ojol Tetap Operasi Saat PSBB

  • 14 Sep 2020 WIB
Bagikan :

(Foto: dok. Grab)

Uzone.id -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin (14/9). Berbeda dari PSBB yang diberlakukan pada April lalu, kendaraan bermotor roda dua berbasis online tetap diperbolehkan beroperasi.

Grab sebagai perusahaan teknologi mengekspresikan apresiasinya terhadap pemerintah DKI Jakarta terkait kebijakan ini.

“Mewakili manajemen Grab, kami ingin mengapresiasi pemerintah yang tetap mengizinkan operasional layanan roda dua kami untuk mengangkut penumpang pada masa uji coba ini. Grab telah dan akan terus mempersiapkan berbagai prosedur kesehatan dan keamanan, serta memastikan kesiapan mitra pengemudi dan penumpang,” ungkap Uun Ainurrofiq selaku Director of Government Affairs & Strategic Collaborations Grab Indonesia saat dihubungi Uzone.id pada Senin (14/9).

Baca juga: Hari Ini PSBB Ketat, Ojol Tetap Boleh Beroperasi

Grab mengaku, selama ini telah aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman agar mengutamakan kesehatan dan mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, seperti mengenakan masker dan sarung tangan setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman, dan mencuci tangan.

Tak lupa selalu jaga jarak bagi pengemudi yang menjalankan layanan GrabFood, GrabExpress, GrabFresh, dan GrabMart.

“Sejak awal penyebaran virus COVID-19 pada bulan Desember, kami telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap COVID-19 termasuk para mitra pengemudi kami. Kami senantiasa mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PSBB karena kami yakin dengan mendukung kebijakan tersebut kita bersama dapat mengurangi potensi penularan COVID-19,” tutup Uun.

Baca juga: Kata Grab Indonesia Soal PHK Karyawan

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara terbuka mengatakan bahwa ojek online seperti Gojek dan Grab masih boleh beroperasi untuk mengangkut penumpang.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokal kesehatan yang ketat,” kata Anies, dalam konferensi pers virtual pada Minggu (13/9).

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini