Sponsored
Home
/
Digilife

Hacker Korut Diduga Curi Uang Kripto di Indonesia, Telah Diadili di AS

Hacker Korut Diduga Curi Uang Kripto di Indonesia, Telah Diadili di AS
Preview
Tomy Tresnady19 February 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Executium / Unsplash)

Uzone.id - Departemen Kehakiman AS menuduh tiga pejabat intelijen militer Korea Utara melakukan kampanye serangan dunia maya untuk mencuri USD1,3 miliar atau sekitar Rp18 triliun (kurs Rp14.000 per USD1) dalam bentuk uang kripto dan mata uang biasa dari bank dan juga korban.

Mereka juga diduga meretas dan merampok pertukaran mata uang digital di Indonesia serta memeras bursa New York sebesar USD11,8 juta atau sekitar Rp165 miliar.

Korea Utara adalah ancaman serangan dunia maya yang lebih besar dari Rusia, menurut pakar.

"Operator Korea Utara menggunakan keyboard dan bukan senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency alih-alih karung berisi uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia," kata asisten jaksa agung John Demers dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Foto KTP Elektronik Kamu Bisa Diganti, Lho!

Ketiganya menciptakan aplikasi mata uang kripto berbahaya, membuka backdoor ke komputer korban, meretas perusahaan yang memasarkan dan memperdagangkan mata uang digital seperti bitcoin.

Selain itu, mereka juga mengembangkan platform blockchain untuk menghindari sanksi dan secara diam-diam mengumpulkan dana.

Kasus yang diajukan ke pengadilan federal di Los Angeles didasarkan pada tuduhan tahun 2018 terhadap salah satu dari tiga orang tersebut.

Park Jin Hyok, yang pada saat itu didakwa dengan peretasan gambar Sony pada empat tahun sebelumnya, pembuatan ransomware WannaCry, dan pencurian tahun 2016 sebesar USD81 juta atau sekitar Rp1,13 triliun dari bank sentral Bangladesh.

Tuduhan baru menambahkan dua terdakwa lagi, Jon Chang Hyok dan Kim Il, dengan tuduhan ketiganya bekerja sama dalam kelompok peretas intelijen militer Korea Utara, Biro Umum Pengintaian.

Di antara komunitas cybersecuity, badan tersebut juga dikenal sebagai Lazarus Group dan APT 38.

Selain dakwaan sebelumnya, ketiganya terlibat dalam operasi di luar Korea Utara, seperti di Rusia dan China untuk mencoba curi USD1,3 miliar atau sekitar Rp18 triliun dengan meretas komputer menggunakan teknik spearfishing dan mempromosikan aplikasi cryptocurrency yang dimuat dengan perangkat lunak berbahaya dan memungkinkan mereka mengakses dan mengosongkan dompet korban. (The Guardian)

VIDEO Belanja Gadget-Gadget Unik

populerRelated Article