icon-category News

Hacker Internasional di Surabaya Pernah Jebol Laman Pemerintahan AS

  • 13 Mar 2018 WIB
Bagikan :

Polisi menangkan total tiga tersangka jaringan peretas internasional asal Surabaya. Kelompok yang menamakan diri Surabaya Black Hat (SBH) ini bahkan pernah meretas situs pemerintahan Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap, yakni KPS, NA, dan ATP. Mereka masih berstatus sebagai mahasiswa di Surabaya.

"Jadi tiga pelaku merupakan mahasiswa jurusan IT dari universitas di Surabaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Sementara, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pola peretasan yang kelompok SBH lakukan menggunakan metode SQL Injection atau biasa disebut dengan coding. Melalui metode, mereka 'memaksa' masuk ke sistem keamanan laman atau website tertentu.

"Dalam hal ini mereka menyebutnya penetrasi test atau pentest. Mereka tidak pakai pinishing dan malware, tapi ini jelas berbahaya karena bisa sebabkan kerusakan sistem," jelas Roberto.

Tak kurang dari 3.000 laman berhasil mereka tembus sistem keamanannya. Tidak hanya laman asal Indonesia, sejumlah laman asal luar negeri juga pernah diretas.

"Ini mereka juga ada beberapa situs pemerintahan di USA (Amerika Serikat) yang di intruction (retas)," ujar Roberto.

"Ini bisa jadi cyber war, bahaya makanya kita polisi tindak mereka. Apabila kita diamankan adik-adik ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," papar Roberto.

Untuk itu, Roberto meminta kepada para penggiat IT lain yang berada di Indonesia untuk mengikuti aturan dan koridor hukum yang berlaku. Ia meminta agar para anggota SBH lain tidak mengikuti tindakan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

"Ini sebenarnya lumrah dalam dunia hacking, tapi mereka telah menyerang beberapa kali ke sistem keamanan elektronik maupun website secara ilegal sehingga kami lakukan tindakan paksa," kata Roberto.

"Kami minta tolong, pahami koridor hukum, ilegal pentest atau ilegal intruction itu dilarang. Dalam dunia cyber seorang hacker tidak ada masalah tapi tolong ikuti aturan yang berlaku," pungkas Roberto.

Sebelumnya, polisi menangkap dua anggota SBH di Surabaya. Mereka ditangkap karena meretas laman tertentu untuk mencuri data pribadi calon korban.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan data pribadi mereka. Sebagai gantinya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Mereka menggunakan PayPal dan Bitcoin sebagai wadah mengumpulkan uang hasil pemerasan itu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini