icon-category Technology

Hari Ini Batas Registrasi Ulang SIM Card, Saatnya Panik?

  • 28 Feb 2018 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Udah tahu belum, hari ini, merupakan batas terakhir dari tenggat yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk registrasi ulang kartu SIM kamu?

Kalau belum tahu, makanya buruan registrasi ulang kartu SIM sebelum yang ‘Maha Kuasa’ mencabut nyawa kartu selulermu.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.
 
Selain itu, pelanggan prabayar bisa menempuh jalur gerai masing-masing operator apabila mengalami masalah saat melakukan registrasi.
 
Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Terus kalau kamu belum sempat registrasi hari ini, nomor kamu akan tewas seketika?

Iya.

Mulai besok alias tanggal 1 Maret 2018, kamu yang belum mendaftar tidak akan bisa mengirim SMS dan telepon ke luar.

Kalau sampai tanggal 30 Maret 2018 belum juga registrasi, ya sudah kartu kamu kayak kartu mati. Tiada guna lagi.

Makanya, masih ada kesempatan sebelum panik.


Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini