icon-category News

Ibunda Gloria: Bayar Rp50 Juta Belum Tentu Langsung Jadi WNI

  • 31 Aug 2017 WIB
Bagikan :
Ibunda mantan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel, mengungkap betapa sulit punya anak campuran untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Salah satu persyaratan yang memberatkan yakni anak harus membayar Rp50 juta, tetapi tak ada jaminan langsung mendapatkan status WNI.

"Walau sudah mendaftarkan uang dan sebagainya, karena masuk kas negara itu belum tentu dikabulkan jadi WNI. Ada yang digantung dua tahun sampai 2,5 tahun," ujar Ira di gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Ada ibu-ibu yang sudah daftar, saya belum tapi memang ada seminar memang segitu harganya. Itu langsung dari dirjen kok. Di cek saja biar lebih benar, saya cuma dengar dari ibu-ibu yang sudah daftar saja," Ira menambahkan.

Menurut Ira persyaratan tersebut tidak adil.

"Ini kita protes ke pemerintah. Perhatikan hal seperti ini. Ini kan nggak fair bayar Rp50 juta loh satu anak. Daftar bayar saat itu juga. Sudah gitu belum tentu dikabul. Ini yang jadi masalah. Kalau Rp50 juta terus dikabul nggak papa. Itu memang sudah tarif. Kalau nggak dikabul hangus juga kan nggak mungkin ditarik kalau sudah masuk kas negara," kata dia.

Ira kemudian menyontohkan kasus anaknya yang sampai sekarang belum mendapatkan kepastian.

"Sampai saat ini masih pegang paspor asing . Saya tidak proses apapun karena masih nunggu putusan ini mau tidak mau," kata Ira.

Maka dari itu, dirinya akan melakukan langkah lain seperti naturalisasi agar putrinya menjadi WNI.

"Jadi kalau setelah ini ternyata ditolak ya kita akan lakukan langkah sesuai UU naturalisasi. Kalau Gloria mungkin bisa lewat jalur prestasi, tapi tidak segampang itu untuk anak-anak lain," kata Ira.

Gloria merupakan anak hasil perkawinan Indonesia dan Jerman.

"Ini kan soal takdir seharusnya nggak bisa dibantah gitu aja. Kita kan nggak bisa memilih mau orangtuanya siapa," kata Gloria.

Menurut Ira persyaratan membayar Rp50 juta kelewat mahal hanya untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

"Harga yang cukup fantastis untuk memerah putihkan surat. Jadi harus bangga jadi Indonesia," kata dia.

Ira mengajukan materi Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Tetapi, hakim Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini