icon-category News

Ini Tarif Baru 5 Ruas Tol Milik Jasa Marga

  • 06 Dec 2017 WIB
Bagikan :

PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikkan tarif beberapa ruas jalan tol yang mereka kelola mulai 8 Desember 2017 muai pukul 00.00. Kenaikan tarif beragam mulai dari Rp 500 sampai Rp 1.500. 

Kelima ruas tol yang mengalami kenaikan adalah:

1. Jalan tol dalam kota Jakarta (Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit),  

2. Jalan Tol Surabaya-Gempol, 

3. Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, 

4. Jalan Tol Palimanan-Kanci,

5. Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C)

AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengungkapkan penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi. 

"Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/12).

Dengan kenaikan ini, Jasa Marga berkomitmen meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

 Berikut daftar tarif terbaru 5 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Tarif Tol Jasa Marga 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini