icon-category Entertainment

Jiah Kena Juga! Ahmad Dhani Pindah Rumah ke LP Cipinang

  • 28 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Ahmad Dhani (Foto: Suara.com)

Uzone.id - Duh, kasihan Ahmad Dhani. Seharusnya bisa kampanye sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra malah dijebloskan ke penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengetuk palu vonis 18 bulan penjara kepada pentolan Dewa 19 itu pada Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Resensi Film 'Instant Family': Adopsi Anak Gak Seindah Harapan

Usai sidang, suami Mulan Jameela itu langsung digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Vonis hakim bikin Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelulmnya, pada 26 November 2018, Ahmad Dhani telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara.

Ahmad Dhani di laporkan atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Maret 2017.

Cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter miliknya dianggap bisa menimbulkan konflik SARA.

Salah satu cuitan Ahmad Dhani yang menjadi masalah besar adalah "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP."

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini