icon-category Startup

Jokowi Setop Sementara Penerbitan Izin Pinjol

  • 15 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Presiden Joko Widodo (Foto: Sekretariat Kabinet)

Uzone.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk setop sementara penerbitan izin perusahaan pinjaman online (pinjol).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan hal itu kepada media di Istana Kepresidenan, pada Jumat (15/10/2021).

Melaksanakan perintah Jokowi, Kominfo akan melakukan moratorium penerbitan izin pinjol baru untuk menghindari penyalahgunaan tindak pidana dalam bisnis pinjol.

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Ditutup, Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal

"Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (15/10).

Johnny menjelaskan bahwa Koninfo telah tutup 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Untuk periode 2021 saja yang ditutup 1.856 pinjol yang tersebar di website, Google Play Store, Youtube, Facebook, Instagram, dan file sharing.

Pemerintah, kata Johnny, akan menindak tegas pinjol ilegal untuk membersihkan ruang digital Indonesia dari pinjol ilegal. Hal itu karena dampaknya sangat serius ke masyarakat luas.

BACA JUGA: Pinjol Ilegal Ditutup, Seperti Ini Ciri-cirinya

Johnny mengatakan, perputaran dana dalam bisnis fintech, termasuk pinjol tercatat lebih dari Rp260 triliun. Ada lebih dari 68 juta akun dalam bisnis pinjol sekarang ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, sudah ada surat keputusan bersama bersama kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM untuk menindak pinjol ilegal.

Selain pinjol ilegal ditutup, juga harus diproses hukum. "Baik bentuknya koperasi, payment, dan peer to peer lending semua sama," kata Wimboh.

Kemudian, Wimboh mengatakan bahwa sebanyak 107 pinjol terdaftar di OJK dan masuk dalam daftar Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini