icon-category News

Kakak Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

  • 21 Nov 2016 WIB
Bagikan :
republika-co-id_03

Abang pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara, masing-masing ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

"Menyatakan terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11).

Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan oleh Bertha.

"Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta agar terdakwa dijadikan 'justice collaborator' (JC, majelis hakim tidak sependapat karena seorang terdakwa bisa dijadikan JC harus memiliki peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah sejak awal melakukan komunikasi pengurusan perkara Saipul Jamil sejak awal," kata hakim Haryono.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini