icon-category Telco

Kartu SIM dengan Data Pribadi Bangun Single Identity Number

  • 09 Jul 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Brett Jordan / Unsplash)

Uzone.id - Penggunaan Kartu SIM dengan menggunakan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah dalam membangun Single Identity Number. Itu juga akan menjadi wujud peran masyarakat untuk memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal itu saat webinar webinar "Ayo Dukung Peredaran Kartu Perdana dalam Keadaan Aktif", Kamis (08/07/2021). 

Dia mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk gencar menolak Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain, namun tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” kata dia.

BACA JUGA: Lihat Penampakan Virus Corona Varian Delta dari Dekat

Zudan menambahkan, hal ini juga demi keutuhan bangsa, keselamatan negara dan kemudahan kita dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi.

Selain itu, kata dia, suatu saat nanti Indonesia bisa melakukan transaksi politik melalui elektronik voting berbasis kartu prabayar atau pakai nomor smartphone.

“Dengan smartphone bisa menggantikan fungsi televisi, fungsi perkuliahan, fungsi komunikasi konsultasi dengan dokter, dan banyak sekali fungsi-fungsi yang bisa tergantikan dengan smartphone ini,” tuturnya.

Meskipun, Zudan tak menampik masih ada dampak negatif seperti penyebaran hoax, disinformasi, dan plagiarisme. Namun, katanya, pemanfaatan secara positif masih jauh lebih besar.

“(Konten negatif) itu adalah dampak yang minor dibandingkan besarnya manfaat, tentu saja yang minor ini yang harus kita antisipasi dan semakin kita tekan,” ungkapnya.

Di acara yang sama juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendukung penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif.

Kebijakan ini dibuat sebagai pencegahan peredaran ilegal atau menggunakan identitas tanpa hak dan tidak benar.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

 

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini