icon-category News

Ribuan Bayi di Sumsel Kena Infeksi ISPA karena Asap Kebakaran Hutan

  • 14 Sep 2019 WIB
Bagikan :

Suara.com - Sebanyak 2.188 balita di Sumatera Selatan terkena infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA. Itu diakibatkan kabut asap yang merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak beberapa bulan terakhir.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas kesehatan Sumsel Mulyono mengatakan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Selatan telah menyebabkan kabut asap yang pekat.

“Hal ini tentunya berdampak pada meningkatnya jumlah penderita ISPA, khususnya bagi balita,” kata dia di Palembang, Sabtu (14/9/2019).

Tingginya penderita ISPA pada balita karena gizi yang diterima pada balita digunakan untuk imunitas dan pertumbuhan. Sehingga ketahanan tubuh yang dimiliki lebih rendah dibandingkan orang dewasa yang gizinya hanya digunakan untuk imunitas.

"Hal itu membuat balita lebih rentan terkena ISPA. Selain faktor lingkungan, faktor udara yang tak sehat juga bisa menjadi penyebabnya," kata dia.

Mulyono mengatakan Dinkes Sumsel telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota yang terdampak kabut asap agar melakukan antisipasi pencegahan ISPA selama musim kemarau.

Edaran itu, kata dia, meminta seluruh Dinas Kesehatan untuk menyiagakan fasilitas pelayanan kesehatan seperti Posko Kesehatan Desa (Poskesdes), Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas, dan rumah sakit.

"Bila terjadi peningkatan kasus ISPA, pneumonia, konjutivitis, diare, dan lainnya agar dilakukan surveilans kesehatan di daerah tersebut dan melakukan langkah pengendalian dengan cermat," kata dia.

Sementara itu, data Dinkes mencatat sebanyak 2.188 balita terkena ISPA dari minggu keempat Agustus hingga 2 September 2019, akibat kualitas udara yang kian memburuk. Palembang menjadi kota tertinggi dengan penderita ISPA mencapai 276 balita untuk usia di bawah satu tahun. Kemudian di usia satu sampai lima tahun, mencapai 819 balita.

Kemudian, Kabupaten Ogan Ilir juga memiliki penderita ISPA pada balita terbanyak kedua dengan total penderita mencapai 483 balita. Lalu. Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah 375 balita.

42 Perusahaan di 5 Provinsi Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 42 perusahaan di lima provinsi. Di antaranya Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Sebanyak 42 perusahaan disegel akibat terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 43 titik lokasi tersebut.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut penyegelan dilakukan setelah tim dilapangan melakukan pemantauan sejak bulan Juli dan Agustus, di lima provinsi.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan penyegelan, upaya ini kami lakukan untuk penegakan hukum. Sampai hari ini ada 42 perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu lokasi (lahan konsesi) milik masyarakat. Sehingga total ada 43 lokasi yang kami segel, " kata Rasio di Gedung BNBP, Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).

Rasio menerangkan untuk wilayah Jambi ada sekitar dua lokasi penyegelan. Sementara, di Riau lima lokasi yang disegel.

"Di Kalimantan Barat dan di Kalimantan Tengah paling banyak kami dilakukan penyegelan," tegas Rasio

Sehingga, setelah dilakukan penyidikan terkait sejumlah perusahaan tersebut. Ditetapkan empat perusahaan yang ditetapkan tersangka.

"Itu ada PT ABP yang merupakan perkebunan sawit yang ada di Kalimantan Barat, PT. AER yang merupakan perkebunan sawit Kalimantan Barat, PT SKM perkebunan sawit Kalimantan Barat dan PT KS di Kalimantan Tengah," ungkap Rasio

Menurut Rasio dari perusahaan yang disegel dan telah ditetapkan tersangka. Setelah ditelisik adanya investasi saham dari luar negeri terhadap beberapa perusahaan.

"Ada perusahaan mendapatkan modal dari Singapura dan tiga perusahaan memiliki sumber modal dari Malaysia. Ini sedang kita lakukan penyelidikan. Tiga orang direktur kami saat ini bekerja di Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," kata Rasio

Rasio menegaskan akan mengupayakan langkah hukum setelah perusahaan perusahaan yang telah ditetapkan tersangka.

 

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini