icon-category Auto

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Respons Gojek

  • 30 Aug 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Masyarakat masih bisa bernapas lega ketika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif jasa perusahaan ride hailing seperti Gojek dan Grab. Asal tahu saja, tarif baru ojol atau transportasi online ini muncul menjelang harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan naik pada bulan September 2022. 

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menunda pemberlakukan tarif baru yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Rubi W. Purnomo, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek, telah merespons keputusan Kemenhub yang menunda kenaikan tarif.

BACA JUGA: Bikin Malu, Toyota Usir Hino dari Konsorsium Peralihan Kendaraan Listrik

Menurutnya, Gojek senantiasa mematuhi seluruh kebijakan pemerintah, termasuk terkait penundaan pemberlakuan ketentuan dalam KP 564 Tahun 2022.

"Menyusul penundaan ini, saat ini tidak ada perubahan tarif pada layanan GoRide," kata Rubi menyampaikan kepada Uzone.id.

Dia menambahkan, Gojek terus memonitor persiapan dan perkembangan yang ada, serta berkoordinasi dengan pemerintah sehingga perubahan tarif tersebut dapat berdampak positif dan tetap memberi manfaat kepada seluruh masyarakat termasuk mitra driver dan pelanggan Gojek.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan bahwa penundaan tarif baru ojol atau jasa ride hailing mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Menurut Kemenhub, penundaan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik. Dita menyampaikan, pihaknya masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojol.

BACA JUGA: 5 Tuntutan Ojol saat Demo di Gedung DPR, Ada Tolak BBM Naik

"Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," tutur Adita Irawati menyampaikan kepada Uzone.id pada Minggu (28/8).

Seperti diketahui, tarif ojol yang baru diatur dibagi ke dalam 3 zona berbeda, biaya yang terdiri dari jasa batas atas dan batas bawah, dan biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Berikut rinciannya:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-10.000).

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500 (sebelumnya Rp8.000-10.000).

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000 (sebelumnya Rp7.000-10.000).

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini