icon-category Entertainment

Klien Jasa Prostitusi Online yang Libatkan Vanessa Angel Bebas Hukum?

  • 07 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Uzone.id -- Beberapa hari belakangan ini linimasa berita dihebohkan oleh kabar seputar prostitusi online yang melibatkan nama sejumlah artis Indonesia. Prostitusi online ini tertangkap basah di sebuah hotel di Surabaya di mana kliennya dinyatakan adalah seorang pengusaha setempat.

Namanya juga kasus prostitusi. Melibatkan artis pula. Pasti yang heboh dibahas adalah soal identitas si selebritasnya. Sementara yang menjadi pemesan atau klien tampaknya adem ayem saja.

Sejak Sabtu malam (5/1), artis berinisial VA yang kemudian diketahui adalah Vanessa Angel ditangkap polisi setelah tertangkap basah sedang melayani seorang klien di sebuah hotel bintang lima di Surabaya. Vanessa kala itu sedang mengenakan baju warna ungu.

Mengutip berbagai sumber, pihak kepolisian Surabaya mengaku telah memeriksa klien yang diduga menjadi pemesan jasa prostitusi online tersebut. Klien itu dipercaya adalah seorang pengusaha asal Surabaya asli.

Baca juga: Daftar Kontroversi Vanessa Angel

Ketika para polisi dengan mudahnya memberi identitas artis yang terlibat dalam prostitusi online ini, Kepala Sub Direktur Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Harissandi justru enggan mengungkap identitas si klien ini.

“Nanti akan rilis bersama Kapolda ya,” ujarnya, seperti mengutip dari media Tempo.co.

Hal mengejutkannya lagi, Harissandi mengatakan si pengusaha tersebut dapat dipastikan lolos dari jeratan hukum.

“Belum ada Undang-Undang untuk menjerat pengguna,” sambung Harissandi.

Dalam kasus ini, disebut polisi menjerat dua muncikari dengan inisial ES (25 tahun) dan TN (28 tahun) sebagai tersangka. Keduanya diketahui adalah warga Jakarta Selatan dengan jeratan hukum Pasal 27 Ayat (1), Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Modus operasi tersangka ini mempromosikan layanan prostitusi artis dengan tarif Rp25-80 juta.

Dikatakan polisi, kedua muncikari ini mentransaksikan dan mengkomunikasikan kepada klien dengan aturan main 30 persen dibayar di muka melalui rekening bank.

Sekadar diketahui, pada Agustus 2018 Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan sempat menilai bahwa sanksi hukum untuk para pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK) di Indonesia terlalu ringan.

Pelanggan prostitusi dikatakan dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan. Kemudian aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi terdapat pada Pasal 42 Ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Di pasal tersebut disebut tersangka akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, atau denda minimal Rp500.000 dan paling banyak Rp30.000.000. Sanksi tersebut dinilai tak cukup berat oleh Edi.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini