icon-category Telco

Kominfo Resmi Buka Seleksi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz

  • 16 Mar 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Macau Photo Agency / Unsplash)

Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengumumkan Pembukaan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 melalui situs resmi pada Senin (15/3/2021).

Disebutkan, seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz di dalam rentang 2360 – 2390 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

"Sesuai ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, untuk menetapkan pengguna pita frekuensi radio dilaksanakan melalui mekanisme seleksi dalam hal kondisi peminat pita frekuensi radio lebih banyak dari ketersediaan pita frekuensi radio," tulis Kominfo.

Kemudian, dasar pembukaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 72 Tahun 2021 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier dan Dewa Kipas Bikin Podcast, Pecatur Wanita Ini Protes

Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 mengumumkan:

1. Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 dinyatakan Dibuka.

2. Tujuan pelaksanaan Seleksi mencakup beberapa hal yaitu untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam rangka meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan jaringan bergerak seluler, mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler dengan teknologi generasi keempat (4G/LTE) dan jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT- 2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

3. Seleksi Tahun 2021 kali ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi.

4. Seleksi dilaksanakan dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.

5. Peserta Seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal 1 (satu) blok (1 x 10 MHz) dan diperkenankan melakukan penawaran 2 (dua) blok (2 x 10 MHz) atau 3 (tiga) blok (3 x 10 MHz) sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.

6. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021.

7. Dokumen Seleksi tersebut disiapkan untuk menjelaskan antara lain waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi.

Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon Peserta Seleksi pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 13.00 – 15.00 WIB dengan alamat di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jalan Medan Merdeka Selatan No.17, Jakarta Pusat 10110.

VIDEO Oppo Reno 5 Special Edition : Marvel Avengers

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini