icon-category Digilife

Kronologi Erlanggs alias Rangga Ditangkap Dugaan Surat PCR Palsu

  • 08 Jan 2021 WIB
Bagikan :

Foto: Instagram @humas.pmj

Uzone.id - Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah membekuk tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perubahan data, manipulasi data melalui media elektronik atau pemalsuan surat hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sebagai bukti syarat perjalanan menumpang pesawat, di masa pandemi Covid-19.

Salah satu yang ditangkap ada selebgram yang memiliki akun media sosial bernama Erlanggs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus., mengatakan modus para tersangka adalah memalsukan surat swab PCR yang mengatasnamakan sebuah perusahan farmasi PT BF untuk keperluan bepergian menumpang pesawat.

BACA JUGA: Elon Musk Puji China Lebih Bertanggung Jawab dari AS

alt-img
Caption

Diketahui, salah satu persyataran utama bepergian ke Bali dengan menumpang pesawat harus bebas dari Covid-19 melalui bukti hasil pemeriksaan swab PCR.

Hal ini yang kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Postingan tersangka MFA, kemudian diketahui dr Tirta dan diunggah kembali melalui akun media sosialnya dengan tulisan ada yang lolos ke Bali menggunakan surat PCR palsu.

Postingan itu selanjutnya viral di media sosial, dan PT BF yang merasa dirugikan membuat laporan polisi.

alt-img
Instagram @humas.pmj

Dengan kasus ini, para tersangka terancam dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Dr Tirta, yang pertama kali mengunggah kembali postingan hanzdays ke akun Instaram pribadinya, memberi apresiasi kepada PT BF melalui tulisan di caption, "Makasih @bumame_farmasi sudah bekerjasama dengan @humas.pmj sudah menangkap oknum tersebut. Walaupun @erlanggs dan hanzdays sudah meminta maaf, hukum tetap lanjut.

Satunya saya gak tau nama lengkapnya. Agar belajar buat menyebarkan info yg bener soal covid. Apalagi hanzdays adalah mahasiswa FK -.- Info hoax covid bahaya aja, salah. Apalagi surat palsu. Udah ga bisa materai2 doank. Biar efek jera."

VIDEO Samsung Galaxy A12 Review, Plus Minusnya Sebelum Dibeli

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini