icon-category Auto

Libur Nataru Tidak Ada Penyekatan, Tapi Syarat Ini Harus Dipenuhi

  • 21 Dec 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, telah mengumumkan bahwa instansinya tidak akan melakukan penyekatan kendaraan di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Adita Irawati mengatakan, bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap, untuk sementara waktu mobilitasnya dibatasi.

"Adapun bagi anak usia 12 tahun ke bawah wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 3 x 24 jam," kata Adita saat jumpa pers virtual, Senin (20/12/2021).

BACA JUGA: MG HS dan ZS Dapat Layanan Pemeriksaan Gratis Jelang Tahun Baru

Kemenhub juga membagikan Surat Edaran (SE) melalui media sosial di mana SE berlaku efektif mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan.

Berikut ini petunjuk pelaksanaan bagi perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat berdasarkan SE Menteri Perhubungan No. 109 Tahun 2021:

1. Kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis 2)

2. Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, berikut syarat bagi kendaraan motor umum angkutan orang dan kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antar kota:

1. Maksimum kapasitas penumpang 75 persen

2. Sterilisasi kapal dan kendaraan umum angkutan orang pada saat selesai debarkasi dan setiap 24 jam.

BACA JUGA: R25 Edisi Livery Yamaha World GP 60th Anniversary Dijual Rp69 Jutaan

Selanjutnya, berikut syarat bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

1. Kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan atau;

2. Kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan

3. Hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, untuk persyaratan kartu vaksin dikecualikan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini