icon-category Digilife

Mantan Bos Netflix Terlibat Kasus Pencucian Uang dan Suap

  • 03 May 2021 WIB
Bagikan :

Netflix (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), menyatakan bersalah serta menghukum mantan bos Netflix karena terbukti menerima suap dari vendor yang berbisnis dengan layanan video streaming ini.

Michael Kail, merupakan Wakil Presiden Operasi Teknologi Informasi Netflix dari tahun 2011 hingga 2014, dinyatakan bersalah oleh juri karena memanfaatkan jabatannya untuk menerima sogokan uang tunai dan saham.

Baca juga: Telkom dan Netflix Akhirnya Berkerjasama

Seperti dikutip Uzone.id, Senin (3/5), Netflix menggugat Kail pada 2014 dengan mengklaim dia menyembunyikan pembayaran dari vendor dengan mengarahkan mereka ke perusahaan konsultan pribadinya.

Kail menerima suap dengan total lebih dari USD500 ribu atau setara Rp Rp 7,3 miliar, serta opsi saham dari sembilan perusahaan teknologi yang menyediakan produk atau layanan untuk Netflix.

Baca juga: Pengguna Netflix Tumbuh Tak Sesuai Harapan

Pengacara Kail, Julia Mezhinsky Jayne, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diemail ke The Verge bahwa mereka kecewa dengan putusan tersebut, yang dia sebut "tidak dapat dijelaskan dan jelas tidak didukung oleh bukti aktual dan hukum."

Mereka berencana untuk mengajukan banding. Jayne mengatakan Kail adalah "aset yang luar biasa bagi Netflix dan membantu mendorong kesuksesan mereka sebagai perusahaan teknologi mutakhir."

Belum ada tanggapan oleh Netflix terkait masalah tersebut.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini