icon-category Auto

Motor Pakai Ban Cacing, Siap-siap Ditilang

  • 30 Sep 2017 WIB
Bagikan :

Ada yang menarik dibagikan oleh akun Instagram NTMC_Polri, Kamis (28/9/2017). Dalam unggahan tersebut dilihatkan penindakan oleh anggota kepolisian pada pengendara sepeda motor dengan aksesori tidak sesuai ketentuan.

Pengendara dalam gambar diperlihatkan menggunakan sepeda motor dengan ukuran ban yang terbilang kecil atau sering disebut ban cacing. Akung NTMC_Polri dalam keterangan foto tersebut mengungkapkan.

"Anggota Satlantas melakukan penindakan Kasat Mata kendaraan bermotor ban tidak sesuai ketentuan serta knalpot bukan peruntukkannya."

Dasar penindakan yang digunakan petugas kepolisian mengacu pada beberapa peraturan, paling dasar adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 48 ayat 1 disebut setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pada pasal 285 ayat 1 dikatakan, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca :Bahaya Pakai Ban Cacing untuk Mudik

Ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut diatur kembali dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Mengenai roda atau ban antara lain diatur pada pasal 68 yang disebutkan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 milimeter per meter. Aturan lain pada pasal 73 yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.

Dari sini belum ada pasal yang mengatur mengenai ukuran ban seperti diameter atau telapak. Namun paling mendekati adalah ketentuan pada pasal 16 ayat 3 yang berbunyi, ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun basah.

Pada ayat tiga dari pasal yang sama juga disebutkan, pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB). 

Intinya, pemakaian ban yang bukan bawaan pabrikan perlu juga melihat dan mempertimbangkan faktor keselamatan di dalamnya. Penggunaan ban cacing yang memiliki tujuan khusus yakni untuk ajang adu kecepatan, tidak dibuat untuk penggunaan harian.

Berita Terkait:

Penulis: Setyo Adi Nugroho

Editor: Azwar Ferdian

Copyright Kompas.com

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Ban Cacing ditilang 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini