icon-category Auto

Mulai 26 Juli, Pemerintah Ganti Istilah Darurat dalam PPKM Menjadi Level 1-4

  • 21 Jul 2021 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Polda Metro Jaya)

Uzone.id - Istital "darurat" dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diganti mulai 26 Juli 2021 dengan kategori Level 1, Level 2, Level 3 dan Level 4.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi dan Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan saat berbicara di program Kompas TV, Selasa (20/7).

Menurut Luhut, Level 4 sama dengan PPKM Darurat, pemerintah tidak pakai istilah darurat lagi. Jadi, pakai level saja.

Menurutnya, pemerintah Indonesia juga belajar dari negara-negara yang menghadapi Covid-19 varian Delta, seperti India dan Malaysia.

“Kita lihat di India, Malaysia dimana-mana, kalau dibuka langsung itu naik lagi, kita enggak mau itu lagi, Delta varian ini tujuh kali lebih dahsyat penularannya daripada Alpha,” kata dia.

BACA JUGA: 5 Ciri Online Shop Penipu di Instagram Menurut Siber Polri

Kemudian, Luhut mengatakan pada 25 Juli nanti, pemerintah akan mengevaluasi dan memberikan laporan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ramalan sementara, kata Luhut, di Jawa-Bali yang tadinya Level 4 turun jadi Level 3. Dan bahkan mungkin jadi Level 2.

"Seperti Jateng (Jawa Tengah) sudah ada yang level 2. Tapi enggak mungkin langsung kita umumkan. Nanti takutnya euforia, langsung naik lagi,” kata Luhut.

PPKM Level 1-4

Presiden Jokowi telah resmi memperpanjang PPKM Darurat yang awalnya berakhir pada 20 Juli, bertambah hingga 25 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah tidak lagi penggunaan kata "darurat" dalam judul maupun isi ketentuan Inmendagri 22/2021.

Istilah "darurat" digunakan dalam Inmendagri Nomor 15, 16 (perubahan pertama), 18 (perubahan kedua), dan 19 (perubahan ketiga) Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Imendagri ini masih mengatur Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

Tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Masyarakat harus menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan itu cuma berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai seperti wilayah Jabodetabek.

Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Masyarakat diimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah pun tetap diberlakukan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini